Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberitahukan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari pelanggan mulai 1 Desember 2020.
Hal ini ialah amanat dari PMK No.48 tahun 2020 perihal sistem penunjukan pemungutan, pemungutan, dan penyetoran laporan pajak pertambahan nilai atas faedah barang lewat jual beli melalui transaksi elektronika.
Mulai 1 Desember 2020 mendatang Bukalapak, Lazada, Tokopedia, Zalora, dan Blibli.com akan menawan PPN 10% atas produk dan layanan digital dari pedagang di mancanegara yang memasarkan produknya ke pelanggan di Indonesia. Shopee dan JD.ID telah lebih dahulu menarik pajak PPN 10% pada 1 Oktober 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan para perusahaan ini sudah menyanggupi standar selaku pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.
Pada hari Selasa (17/11/2020) kemudian, Hestu menyampaikan, “Dengan penunjukan ini maka semenjak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual terhadap konsumen di Indonesia”.
Hestu menyertakan, “Khusus untuk marketplace yang ialah Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk selaku pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilaksanakan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual mancanegara yang memasarkan melalui marketplace tersebut”.
Nantinya, besaran pajak akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan pedagang selaku bukti pungut PPN.
DJP menyampaikan bahwa bakal terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang memasarkan produk digital mancanegara ke Indonesia untuk melaksanakan sosialisasi dan mengenali kesiapan mereka. Sehingga, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk selaku pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Hingga sekarang sudah ada 46 perusahaan yang ditunjuk sebagaipemungut PPN oleh DJP.
Sementara itu, Tokopedia menyatakan menghormati setiap inisiatif pemerintah yang mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia, tergolong dalam hal pemungutan pajak.
“Hal yang ingin kami tegaskan di sini ialah pajak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020, hanya akan dikenakan untuk produk digital mancanegara tertentu,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni.
Dengan kata lain, produk lain yang dijual lewat platform Tokopedia, tergolong produk-produk produksi UMKM Indonesia, tetap dipasarkan dengan harga terbaik dan transparan.
Astri menuturkan, “Bagi para penjual UMKM Indonesia di Tokopedia, pajak tetap diproses dan dibayarkan pribadi oleh para kawan UMKM,”
Sumber stt.ac.id