Digugat Nasabah Sebab Deposito Hangus, Bagaimana Penjelasan Bca?





PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan bahwa tentang masalah deposito nasabah yang hangus ialah tidak benar.


Klaim penegasan itu yaitu soal menyusul gugatan perdata nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryati, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty.


Empat orang penggugat itu diketahui menggugat BCA di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan masalah pencairan atas 9 bilyet deposito dari empat orang tersebut di BCA.


Pada siaran pers hari Senin (26/10/2020) kemarin, Hera F Haryn selaku Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA menyampaikan, “Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa menenteng bilyet deposito tidak mampu dibayarkan kembali kendati nasabah menjinjing bilyet deposito usang yang berhasil ditemukan kembali”.


Ia memastikan bahwa klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah usang dicairkan.


Bukti tentang pencairan deposito pun sudah disampaikan pada acara pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya masih tengah berjalan.


Hera menjelaskan, “Dapat kami sampaikan bahwa dalam mengerjakan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia”


Digugat Nasabah Karena Deposito Hangus, Bagaimana Penjelasan BCA?

Digugat Nasabah Karena Deposito Hangus, Bagaimana Penjelasan BCA?


Hera juga menekankan dan menghimbau terhadap penduduk untuk menghormati proses pengadilan.


Ia menyampaikan, “Kami menghimbau terhadap setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung”.


Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Penggungat menggugat BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.


Pada 4 November mendatang, sidang masih dilanjutkan dengan agenda investigasi saksi-saksi dari para penggugat.


Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah bernama Anna Suryanti membuka sembilan deposito. Enam di antaranya diatasnamakan anaknya, sisanya atas namanya sendiri. Tiga anaknya yang bernama Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty tersebut masing-masing menerima dua deposito bernilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Sementara 3 deposito sisanya masing-masing sejumlah Rp 10 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.


Lantas Anna berniat untuk mencairkan tiga depositonya di bank swasta nasional yang diinvestasikannya di 32 tahun silam.


Namun dikala hendak dicairkan, simpanan deposito miliknya semenjak 1988 lalu itu dinyatakan hangus. Alhasil, uang Rp 5,4 miliar hilang. Dari penjelaskan pihak bank, dimengerti bahwa deposito Anna dinyatakan sudah hangus dan datanya sudah hilang.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama