Deposito Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologi Versi Nasabah Dan Bank





Seperti yang diketahui, masalah terkait praduga hilangnya dana deposito senilai Rp 20 miliar milik nasabah suatu bank BUMN ramai dibahas di sejumlah pemberitaan media.


Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) asal Makassar berjulukan Hendrik mengaku tidak bisa mencairkan deposito puluhan miliar miliknya tersebut alasannya dinyatakan tidak ada di dalam tata cara. Padahal, dia merasa menaruh uang lewat sistem real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.


Hendrik dan ayahnya yang menjadi nasabah BNI semenjak 4 Desember 2018 dan 23 Desember 2019 itu pertama kali menyetorkan dana sebesar Rp 10,6 miliar dan Rp 9,5 miliar. Setoran dana dijalankan melalui cara transfer dari Bank Maspion dengan metode RTGS.


Ia juga tak habis pikir dengan argumentasi BNI tak mencairkan simpanan tersebut alasannya adalah bilyet deposito miliknya dan ayahnya dinyatakan imitasi. Padahal, bilyet deposito diterbitkan oleh bank yang sama.


Kuasa aturan Hendrik, Basri menuturkan, pihak bank harusnya bisa secepatnya mempertanggungjawabkan atas hilangnya dana nasabah.


“Kami sudah tempuh seluruh jalur aturan. Tapi yang kita inginkan semoga pihak bank mampu mengembalikan duit klien kami,” jelas Basri.


Deposito Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologi Versi Nasabah dan Bank

Deposito Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologi Versi Nasabah dan Bank


Ia juga menerangkan, bahwa pada 21 Maret 2021 lalu, kliennya ingin mencairkan bunga depositonya, namun, bunga yang dijanjikan sebesar 8,25 persen tidak masuk ke rekening depositonya.


“Sejak itu bunganya tidak ada masuk ke rekening klien kami hingga kini,” ungkapnya.


Sementara itu, pihak BNI menentukan bahwa tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 20 miliar di Kantor Cabang BNI Makassar tersebut.


Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom menjelaskan, “Peristiwa tersebut dikala ini sedang dalam proses aturan. Kami sungguh menghormati proses hukum yang sedang berlangsung”.


Mengantisipasi kasus serupa, dia pun menghimbau supaya seluruh nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga mampu memeriksa keadaan rekeningnya setiap ketika, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan yang lain.


“Nasabah berkewajiban mempertahankan kerahasiaan data pribadi dan akomodasi perbankan yang dimilikinya,” katanya.


Selain itu, terkait dengan masalah ini, pihak bank juga melakukan penelusuran internal, dimana salah satu mantan karyawan BNI disangka melakukan transaksi yang bukan haknya. Mucharom mengatakan mantan karyawan tersebut sebelumnya membantu nasabah dalam melakukan transaksi.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama