Mengutip dari Coindesk pada hari Selasa pagi (18/8/2020) waktu bagian Indonesia, mata duit digital Bitcoin dibanderol US$ 12.346,51 per koin. Jumlah ini bila dikalkulasi dengan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (Rp 14.600) maka ditemukan angka Rp 180,26 juta. Harga tertinggi Bitcoin dalam waktu 24 jam terakhir yakni US$ 12.476,7 per koin.
Ini artinya bahwa harga Bitcoin sedang berada dalam tren yang meningkat. Dengan demikian bahwa penanam modal dan trader mata duit digital tersebut bisa meraup untung Rp 7 juta dalam waktu satu malam saja.
Angka tersebut menawarkan bahwa peningkatan harga Bitcoin mencapai US$ 489,11 atau senilai dengan Rp 7,1 juta. Jika menyaksikan data kenaikan Bitcoin di permulaan tahun, maka duit digital tersebut telah melonjak hingga 71,49 persen.
Harga Bitcoin yang alami kenaikan ini diperkirakan dipengaruhi oleh penanam modal yang mengalihkan investasi sebagai bentuk lindung nilai dari inflasi sesudah beberapa bank sentral dunia menurunkan suku bunga contoh dan menjalankan acara borong obligasi di pasar keuangan.
Sebagai pelengkap informasi, nilai tertinggi yang pernah diraih oleh Bitcoin ialah pada tiga tahun silam. Pada 2017 lalu harga Bitcoin tembus US$ 19.665,39 per koinnya. Namun setelahnya harga Bitcoin sempat alami penurunan hingga US$ 4.000 dan kini telah berada di level US$ 12.000 per koin.
Namun ada yang perlu dikenang dalam berinvestasi Bitcoin. Harga mata uang digital ini sungguh berfluktuasi. Meski investor dan tradernya mampu meraup untung berlipat-lipat cuma dalam semalam, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi sebaliknya, yaitu rugi besar dalam waktu semalam. Sentimen penggerak harga Bitcoin cuma bergantung pada seruan dan penawaran.
Mengenai mata uang digital atau cryptocurrency, umumnya Bitcoin memang ialah crypto yang sangat disukai. Apalagi dikala ini sejumlah saham mengalami penurunan harga yang drastis imbas dari pandemi virus corona yang masih mengancam dunia. Situasi ini membuat nilai mata duit Bitcoin justru alami peningkatan.
Untuk komplemen informasi, perihal regulasi cryptocurrency di Indonesia telah dikontrol oleh Bappebti. Oleh Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2009, aset mata uang digital tersebut diakui sebagai komoditas yang mampu diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan demikian, regulasi tersebut menciptakan industri criptocurrency sudah mempunyai payung hukum yang terperinci dan makin berkembang di tanah air.
Mengutip dari Riset Pintu, ada beberapa mata uang digital yang disenangi oleh millenial Indonesia. Diantaranya ialah: Bitcoin (BTC), Rupiah Token (IDRT), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Tether (USDT).
Sumber stt.ac.id