Buka-Tajil Gubernur Bi Soal Rupiah Digital





Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali membicarakan perihal Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital yang diterbitkan bank sentral. Perry menyampaikan bahwa ada pertimbangan terkait rencana penerbitkan CBDC tersebut.


Pertama, di Indonesia uang digital yakni ranah Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Hal Ini ialah amanat Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945 yang dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.


Saat Rapat Dewan Gubernur BI secara daring pada hari hari Selasa (25/5/2021) kemarin, Perry memberikan, “Dalam konteks ini, BI menyiapkan ke depan akan mempublikasikan CBDC rupiah selaku alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Kami akan menertibkan mulai dari) perancangan sampai peredarannya mirip duit kertas dan di berbagai kartu debit dan kredit”.


Pada pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan tata cara pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.


Sementara terkait dengan pendapatketiga, pilihan teknologi yang dipakai oleh bank sentral untuk perumusan, dan teknologi platform yang dipakai.


Buka-bukaan Gubernur BI Soal Rupiah Digital

Buka-tajil Gubernur BI Soal Rupiah Digital


Perry menyertakan, “Kewenangan alat pembayaran yang tepat UU mata Uang selaku penjabaran Undang-Undang Dasar 1945 ialah BI”.


Seperti yang dikenali, Rupiah atau mata uang digital lainnya disebut CBDC pasti berlawanan dengan mata duit kripto seperti Bitcoin yang terkenal dewasa ini.


Mata uang konvensional atau fiat yang beredar saat ini diterbitkan, dikendalikan juga diawasi oleh bank sentral. Jumlahnya pun bisa ditambah atau dikurangi sesuai dengan keperluan bank sentral untuk menggerakkan roda perekonomian. Artinya CBDC akan lebih stabil sebab dikontrol oleh bank sentral.


Sedangkan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya bukan berarti bebas dari penurunan nilai. Cryptocurenncy populer dengan volatilitas ekstrim, harganya bisa naik setinggi langit, tetapi juga bisa turun ke harga paling dasar hanya dalam masa waktu kurang dari 24 jam.


Sementara itu, Erwin Haryono sebagaiKepala Departemen Komunikasi BI sebelumnya menerangkan bahwa, CBDC ialah bentuk digital dari duit yang diterbitkan bank sentral dan menjadi simbol kedaulatan negara.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama