Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai, Ini Klarifikasi Sri Mulyani





Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluruskan terkait ramainya pembicaraaan masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi elektronika, salah satunya terkait transaksi saham.


Seperti yang dimengerti, mulai 1 Januari 2020, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea materai atas transaksi surat berguna seperti saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Kebijakan ini sejalan dengan pengakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.


Dalam regulasi tersebut, salah satu ketentuan dan klarifikasi dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima penanam modal selaku dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000 per dokumen.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, pengenaan bea materai Rp 10.000 ini berlaku per Trade Confirmation dalam satu hari, bukan untuk per lembar saham.


Pada konferensi pers APBN KiTa hari Senin (21/12/2020) kemarin, Sri Mulyani mengatakan, “Nah bea meterai ini yakni pajak atas dokumen atau dalam hal ini keperdataan, namun bea meterai bukan pajak atas transaksi”.


Ia menambahkan, “Karena yang timbul seolah-olah setiap transaksi saham akan kena bea meterai, padahal dia bukan pajak dari transaksi tetapi pajak atas dokumennya”.


Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai, Ini Penjelasan Sri Mulyani


Sri Mulyani menjelaskan, di bursa saham, bea meterai berlaku untuk dokumen TC atau dokumen konfirmasi jual beli saham.


Dokumen tersebut diterbitkan secara periodik, adalah harian, atas keseluruhan transaksi dalam satu hari. “Jadi tidak dikenakan per transaksi perdagangan saham mirip yang muncul di media sosial. Melainkan transaksi periodik,” kata Sri Mulyani.


Sebelumnya, di media umum sejumlah penanam modal ritel menyatakan penolakannya atas planning pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham. Penolakan ini tak hanya disampaikan lewat akun media sosial di Twitter dan Instagram, namun juga dilayangkan dengan menciptakan petisi.


Petisi ini sendiri ditujukan terhadap Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.


Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa tarif bea meterai akan menimbang-nimbang batas kewajaran nilai dokumen dan mengamati kesanggupan penduduk .


Ia juga mengaku, bahwa ketika ini dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Perpajakan untuk melaksanakan penyusunan peraturan bea meterai ini, termasuk denah penyediaan bea meterai atas dokumen elektronika yang menggunakan meterai elektronika.


“Distribusi dan infrastruktur pemasaran yang mesti diperlukan persiapan dan ini 1 Januari belum akan diberlakukan alasannya antisipasi butuh sementara waktu,” tuturnya.


Menurutnya, pengenaan bea meterai ini tidak berencana membebani masyarakat, tergolong para anak muda yang mulai berinvestasi di saham atau surat berguna ritel (SBR) terbitan negara. Dia justru mendukung sarat agresi bawah umur muda yang melek investasi saham dan surat berharga.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama