Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku

Cara membuat hak cipta buku – Setelah berhasil menulis buku, selaku penulis pasti Anda ingin memiliki hak atas karya Anda. Ya, menulis buku memang bukan perkara gampang. Mulai dari proses menulisnya, belum lagi mesti riset sana sini sampai bisa ke proses publikasi. 


Wajar bila sebagai penulis Anda menuntut hak cipta buku. Hak cipta buku ini juga selaku langkah menghindari plagiarisme. Mengingat jaman kian terbaru, semakin banyak orang yang mudah mengakses info, bahkan seringkali melakukan duplikasi tanpa ijin penulis dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku.


Soal hak cipta ini memang jadi hal sepele tetapi sangat penting. Makanya, jangan sampai Anda merasa hirau dan tidak mengorganisir Hak cipta buku. Tanpa adanya hak cipta, buku Anda tidak ada yang melindungi. Sewaktu-waktu di duplikasi oleh orang lain, Anda tidak bisa mengakui bahwa itu adalah karya Anda. Tentu Anda tak maubukan buku Anda di duplikasi oleh orang lain? Maka dari itu, secepatnya urus hak cipta buku Anda.


Cara Membuat Hak Cipta Buku


Untuk itu, kami akan memberi Anda semua berita dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melindungi karya Anda biar tidak disalahgunakan atau dicuri oleh orang lain.Berikut ini cara memberi hak cipta pada sebuah buku:



  • Syarat mendaftarkan hak cipta

  • Langkah mengorganisir hak cipta

  • Buat halaman hak cipta Anda

  • Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh


Kami juga akan melihat pertanyaan yang paling sering diajukan penulis yang diajukan ketika menyangkut dilema hak cipta, baik untuk karya mereka sendiri maupun saat mengambil dari sumber lain. Semuanya dimulai dengan menciptakan halaman hak cipta di buku Anda.


Baca juga : Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku


1. Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Buku


Cara menciptakan hak cipta buku, pertama-tama pahami lebih dulu kriteria mendaftarkan hak cipta. Dilansir dari website indonesia.go.id, inilah beberapa persyaratan membuat hak cipta buku: 



  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang sudah ditawarkan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;

  • Surat permohonan registrasi ciptaan mencantumkan:

  • nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta

  • nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan

  • tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

  • uraian ciptaan (rangkap 3)

  • Surat permintaan registrasi ciptaan cuma dapat diajukan untuk satu ciptaan

  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor

  • Apabila permohonan badan aturan, maka pada surat permohonanya mesti dilampirkan turunan resmi akta pendirian tubuh hukum tersebut

  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permintaan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

  • Apabila pemohon tidak berdomisili di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permintaan pendaftaran ciptaan beliau mesti mempunyai tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam daerah RI

  • Apabila permohonan registrasi ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau sebuah tubuh aturan, maka nama-nama pemohon mesti ditulis seluruhnya, dengan memutuskan satu alamat pemohon

  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, semoga melampirkan bukti pemindahan hak

  • Melampirkan pola ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya


2. Langkah-Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku


Setelah syarat registrasi hak cipta sudah dipenuhi, Anda mampu melanjutkan ke langkah selanjutnya. Ada dua cara menciptakan hak cipta buku. 



  • Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang eksklusif ke kantor daerah kemenkumham dengan menjinjing dokumen tolok ukur.

  • Mendaftar secara online lewat laman https://e-hakcipta.dgip.go.id


Anda dapat salah satu pilihan tersebut. Namun jikalau Anda berencana mengelola hak cipta secara online, perhatikan tahapan berikut ini: 



  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

  2. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan username dan password.

  3. Login memakai username yang sudah diberikan.

  4. Mengunggah dokumen patokan.

  5. Melakukan pembayaran sesudah menerima isyarat pembayaran registrasi hak cipta.

  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen tolok ukur formal, Jika masuk klasifikasi jenis ciptaan yang dikecualikan, dikerjakan verifikasi, Mengunggah dokumen patokan.

  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.


3. Buat Halaman Hak Cipta


Halaman hak cipta akan timbul di buku Anda tepat sesudah halaman judul dan tepat sebelum daftar isi. Halaman hak cipta perlu menyertakan beberapa isu penting untuk memberi hak cipta pada buku Anda.


Komponen utama halaman hak cipta Anda ialah:



  • Pemberitahuan hak cipta. Ini mempunyai simbol © kecil atau Anda dapat memakai kata “hak cipta.” Makara akan terlihat mirip ini: © 2018 Jane Doe

  • Tahun penerbitan buku

  • Nama pemilik karya, yang umumnya nama penulis atau penerbit

  • Meminta informasi

  • Reservasi hak

  • Pemberitahuan hak cipta

  • Edisi buku

  • Nomor ISBN

  • Situs web Anda (Anda membutuhkan situs daerah mereka mampu mempelajari lebih lanjut ihwal Anda, buku-buku Anda lainnya, dan peluang yang lain.)

  • Kredit ke buku (perancang sampul buku, editor)

  • Penolakan


4. Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh


Ketika Anda menulis dan mempublikasikan karya Anda sendiri, bermakna Anda bertanggung jawab atas karya yang telah Anda buat tersebut. Ketika dalam mebuat karya tulis tersebut kerap kali kita mengambil atau mengutip dari karya orang lain, sebelum mengutip kita harus tahu dulu apakah boleh mengutip dari buku tersebut? Jika boleh, bagaiamana cara mengutip yang tepat?


Baca juga : Cara Menulis Kutipan Langsung dan Tidak Langsung


Sifat kehati-hatian ini penting untuk kita lakukan guna menghalangi terjadinya plagiarisme yang mampu mempunyai pengaruh buruk bagi karir seorang penulis. Berikut ini beberapa hal yang mampu dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pelenggaran hak cipta :  



  1. Penulis bisa menyertakan kutipan eksklusif dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks (“……”) untuk menyalin goresan pena orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sedikitnya nama penulis, judul, dan nama penerbitnya kalau ada.

  2. Penulis mampu mengambil pandangan baru orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan wangsit atau pemikiran orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka.


Semoga postingan ihwal cara menciptakan hak cipta buku di atas berfaedah, penerbit deepublish juga membuka layanan Pengurusan Haki. Mari kami bantu buku Anda dilindungi oleh Hak Cipta.



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama