Polisi Buru Aset Kacab Maybank Di Mancanegara





Aset milik tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert di mancanegara tengah dikejar oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia. Seperti yang dimengerti, Albert menjadi tersangka dalam perkara pengelapan dana nasabah Maybank.


Brigjen Polisi Helmy Santika sebagaiDirektur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri jejak aset milik tersangka Albert terkait masalah tindak kriminal penggelapan dan penipuan terhadap dana nasabah Maybank.


Hingga ketika ini, berdasarkan Helmy, tim penyidik Bareskim Polisi Republik Indonesia gres menyita sejumlah aset milik tersangka di antaranya adalah sebidang tanah, mobil dan juga uang tunai senilai Rp 13 juta.


Dalam keterangannya hari Senin (23/11/2020) ini, Helmy mengatakan, “Kaprikornus telah disita dua unit tanah dan bangunan di tempat Serpong dan Parung Panjang, 1 unit mobil Nissan dan duit Rp 13 juta dari Tony yang teria duit dari tersangka A”.


Helmi juga memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri anutan uang dari tersangka Albert ke siapapun baik di dalam negeri maupun di mancanegara.


Ia menjelaskan, “Kami masih mendalami ke siapa saja ajaran dana itu masuk, baik di dalam maupun mancanegara”.


Atas perbuatannya tersangka AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 perihal Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.


Polisi Buru Aset Kacab Maybank di Luar Negeri

Polisi Buru Aset Kacab Maybank di Luar Negeri


Sekadar untuk mengingat, perkara ini bermula dari prasangka pembobolan duit nasabah Maybank atas nama Winda ‘Earl‘ Lunardi dan ibunya senilai Rp 22 miliar.


Awal mulanya Winda membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 kemudian ialah rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik.


Dia memutuskan segala transaksi ataupun acara yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, berdasarkan Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak beliau ketahui.


Pihak Maybank pun menggunakan jasa Hotman Paris selaku kuasa hukumnya dalam masalah ini.


Dalam suatu lembaga diskusi di salah satu tv swasta pada hari Selasa (10/11/2020) lalu, Hotman Paris menerangkan bahwa terkait hilangnya dana milik atlet e-Sprot, Winda Lunardi dan ibunya Floleta senilai miliaran tersebut disebabkan karena adanya praktik fraud dari tersangka A.


Hotman memberikan mengenai adanya transaksi yang dilakukan oleh tersangka A, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir untuk investasi di forex (foreign exchange).


Hotman mengatakan, “Diakui bahwa ada pimpinan cabang yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan, yaitu memakai duit nasabah untuk berbisnis dan dia tidak kabur, ia pakai duit nasabah. Sebagian uang tersebut digunakan untuk bermain forex”.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama