Polisi Buru Aset Kacab Maybank Di Mancanegara





Aset milik tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert di mancanegara tengah diburu oleh Bareskrim Polri. Seperti yang diketahui, Albert menjadi tersangka dalam masalah pengelapan dana nasabah Maybank.


Brigjen Polisi Helmy Santika sebagaiDirektur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri jejak aset milik tersangka Albert terkait perkara tindak kriminal penggelapan dan penipuan kepada dana nasabah Maybank.


Hingga dikala ini, menurut Helmy, tim penyidik Bareskim Polisi Republik Indonesia baru menguras sejumlah aset milik tersangka di antaranya ialah sebidang tanah, mobil dan juga uang tunai senilai Rp 13 juta.


Dalam keterangannya hari Senin (23/11/2020) ini, Helmy menyampaikan, “Kaprikornus sudah disita dua unit tanah dan bangunan di daerah Serpong dan Parung Panjang, 1 unit kendaraan beroda empat Nissan dan uang Rp 13 juta dari Tony yang teria duit dari tersangka A”.


Helmi juga memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri pedoman uang dari tersangka Albert ke siapapun baik di dalam negeri maupun di mancanegara.


Ia menerangkan, “Kami masih mendalami ke semua orang fatwa dana itu masuk, baik di dalam maupun mancanegara”.


Atas perbuatannya tersangka AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 perihal Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.


Polisi Buru Aset Kacab Maybank di Luar Negeri

Polisi Buru Aset Kacab Maybank di Luar Negeri


Sekadar untuk mengenang, perkara ini bermula dari dugaan pembobolan uang nasabah Maybank atas nama Winda ‘Earl‘ Lunardi dan ibunya senilai Rp 22 miliar.


Awal mulanya Winda membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 kemudian ialah rekening koran atau tabungan untuk kurun depan dan tidak pernah diotak-atik.


Dia memutuskan segala transaksi ataupun kegiatan yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu ialah penyalahgunaan pihak lain yang tidak beliau ketahui.


Pihak Maybank pun menggunakan jasa Hotman Paris selaku kuasa hukumnya dalam kasus ini.


Dalam suatu forum diskusi di salah satu tv swasta pada hari Selasa (10/11/2020) kemudian, Hotman Paris menerangkan bahwa terkait hilangnya dana milik atlet e-Sprot, Winda Lunardi dan ibunya Floleta senilai miliaran tersebut disebabkan karena adanya praktik fraud dari tersangka A.


Hotman memberikan tentang adanya transaksi yang dilaksanakan oleh tersangka A, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir untuk investasi di forex (foreign exchange).


Hotman menyampaikan, “Diakui bahwa ada pimpinan cabang yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan, adalah memakai duit nasabah untuk berbisnis dan ia tidak kabur, ia pakai duit nasabah. Sebagian duit tersebut dipakai untuk bermain forex”.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama