Mendag Akan Sikat Pedagang Online Yang Praktikkan Predatory Pricing





Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan akan menerapkan perdagangan adil baik untuk pasar offline maupun online. Salah satunya ialah mengatasi dilema predatory pricing yang menghancurkan harga di pasar.


Predatory pricing sendiri ialah bentuk seni manajemen yang dikerjakan oleh pelaku perjuangan dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya ialah untuk menyingkirkan pelaku perjuangan pesaing dari pasar dan juga menghalangi pelaku perjuangan yang memiliki potensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang serupa.


Dalam pertemuan pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021 pada hari Kamis (4/3/2021) kemarin, Mendag menyampaikan, “Predatory pricing, adalah harga yang diciptakan untuk menghancurkan kompetisi. Kemudian ketika kompetisi rusak, baru harga dinaikkan sesuai yang diharapkan”.


Tak sekadar menyelidiki praktik-praktik curang di e-commerce, ia bahkan berjanji bakal membereskan problem itu dengan segara. Agar tercipta tata niaga yang tertib di e-commerce dalam negeri, dengan kata lain biar tak ada lagi sesama penjualyang dirugikan.


Lutfi menerangkan, praktik predatory pricing tak cuma merugikan pedagang, konsumen juga kelak bisa kena imbasnya. Sebab, harga rendah yang ditawarkan oleh pelaku predatory pricing tadi hanya bersifat sementara. Kelak jikalau pelaku predatory pricing sukses menyingkirkan pesaingnya, biasanya harga akan kembali dinaikkan alasannya adalah tak ada lagi persaingan.


Mendag Akan Sikat Pedagang Online yang Praktikkan Predatory Pricing

Mendag Akan Sikat Pedagang Online yang Praktikkan Predatory Pricing


Praktik seperti ini terang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 wacana jual beli yang mengharuskan adanya tertib niaga. Namun, UU itu belum mengendalikan secara jelas terkait ketentuan soal kompetisi dan tertib niaga dalam jual beli metode elektro.


Untuk itu, Kemendag menyampaikan bahwa kedepannya akan mengeluarkan hukum baru terkait tata tertib niaga tersebut yang berazazkan kesetaraan dan keadilan atau fair trade baik di e-commerce ataupun perdagangan tradisional.


Lutfi memastikan bahwa siapa pun yang ingin melakukan kegiatan jual beli di Indonesia baik itu penjual atau pembeli, mesti mengikuti aturan yang ada.


“Kemendag ialah wasit dan regulatornya. Kita akan jamin pasar ini ialah pasar yang adil, membuat perdagangan yang bermanfaat untuk pedagang dan pembeli,” sambungnya.


“Kemendag alasannya adalah memang diamanatkan UU, akan membereskan hal tersebut. Kita akan bicarakan dalam waktu tidak terlalu usang. Kita akan mengatur, menentukan pasar Indonesia yaitu pasar yang sebanding, jujur, adil, dan bisa menunjukkan manfaat,” kata Lutfi.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama