Keharusan Penerbit Buku Yang Perlu Anda Pahami

Penerbit buku sebagai salah satu pihak yang memiliki peran besar dalam proses penerbitan buku mempunyai beberapa keharusan yang perlu kita ketahui.


Menerbitkan sebuah tulisan tanpa adanya penerbit buku ialah sesuatu yang sulit untuk dijalankan. Artinya pihak penerbit memegang peranan penting dalam proses tersebut. Bahkan kita juga mesti memutuskan apakah penerbit yang kita tunjuk untuk menerbitkan goresan pena kita memang telah legal secara aturan atau belum. Penerbit buku yang legal ialah mereka yang mampu memperlihatkan nomor seri yang nantinya dicantumkan di dalam buku kita. Nomor tersebut secara tidak eksklusif juga melindungi diri kita sendiri sebagai seorang penulis yang memiliki hak cipta. Berangkat dari keadaan tersebut, kita perlu waspada saat memilih suatu penerbit yang nantinya akan menjadi partner dikala akan menerbitkan buku. Hubungan yang dibangun tersebut intinya tidak cuma sebatas beberapa bulan saja, tetapi hingga beberapa tahun atau selamanya. Apabila relasi yang kita jalin condong berlangsung lancar dan baik, maka kesempatan tulisan kita untuk kembali diterbitkan oleh penerbit yang serupa juga akan semakin besar. Oleh sebab itu, seorang penulis juga perlu untuk mempertahankan akhlak dalam menjalin korelasi dengan penerbit.


Ada beberapa hal yang perlu kita fikirkan saat kita ingin memilih sebuah penerbit buku yang nantinya akan menerbitkan goresan pena yang sudah kita buat. Tidak hanya pendapatpasar, namun juga pertimbangan mutu yang menjadi acuan sebuah penerbit. Kedua hal tersebut nantinya juga bergantung pada tipe penerbit yang ada. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa setidaknya ada 3 tipe penerbit yaitu idealis, pragmatis, dan adonan. Idealis adalah penerbit yang lebih mementingkan kualitas ketimbang keuntungan yang mau ditemukan kelak. Pragmatis yaitu tipe penerbit yang lebih mementingkan laba daripada mutu buku yang diterbitkan. Terakhir, adonan adalah tipe penerbit yang mementingkan kedua aspek yang sebelumnya sudah disebutkan. Berangkat dari keadaan tersebut, kita perlu memikirkan dan meneliti terlebih dulu penerbit yang kita tuju satu per satu. Tipe adonan dinilai menjadi tipe yang tepat sebab menimbang-nimbang dua faktor sekaligus. Pada sisi lainnya, kita juga perlu menilai naskah kita sendiri apakah secara pasar bisa diterima oleh penduduk tanpa mengesampingkan faktor mutu dari tulisan yang kita buat.


Selanjutnya, saat kita mulai menjalin hubungan dengan suatu penerbit, ada beberapa faktor penting yang perlu kita pahami. Aspek tersebut ialah kewajiban-keharusan yang sebaiknya dijalankan oleh pihak penerbit buku dalam rangka menerbitkan dan menjual goresan pena yang telah kita buat. Berikut beberapa keharusan penerbit yang perlu kita pahami.



  1. Jumlah Cetakan Sesuai dengan Kontrak


Salah satu kewajiban pihak penerbit buku yang perlu kita pahami yakni terkait dengan jumlah cetakan (oplah). Jumlah cetakan yang dihasilkan suatu penerbit harus berpedoman pada kontrak yang sudah dibuatnya dengan pihak penulis. Apabila dalam kesepakatan tersebut tertuang 1000 cetakan, maka pihak penerbit harus mematuhi hukum tersebut. Untuk jumlah yang tercantum di dalam kontrak pasti berdasarkan janji antara pihak penerbit dengan penulis. Selanjutnya, untuk menyingkir dari berbagai kemungkinan yang muncul, maka perlu juga disusun sebuah kesepakatan bareng yang terkait dengan jumlah pergeseran oplah. Artinya dikala pihak penerbit ingin meminimalisir atau menambah jumlah tersebut, penulis harus mengenali rencana tersebut. Penulis memiliki hak untuk menerima konsultasi dari pihak penerbit terkait dengan jumlah cetakan atau oplah yang hendak dikeluarkan. Tanpa adanya persetujuan dari pihak penulis, maka pihak penerbit tersebut dianggap telah melanggar adat dalam dunia penerbitan buku.



  1. Penerbit Memberikan Royalti


Kewajiban selanjutnya yang perlu kita ketahui yakni terkait dengan royalti. Penerbit buku berkewajiban untuk menawarkan royalti 10% dari harga jual sebelum ditambah PPN atas setiap buku yang terjual. Dari royalti tersebut, penulis nantinya akan menerima tambahan penghasilan. Oleh karena itu, pihak penerbit juga berkewajiban untuk bersikap transparan terhadap jumlah buku yang berhasil terjual di pasaran. Pada sisi lainnya, kita selaku seorang penulis juga perlu mengenali perkembangan buku kita sendiri di pasaran. Caranya yaitu dengan membangun komunikasi yang bagus dengan pihak penerbit sehingga kita selalu menerima gosip terbaru dari pihak tersebut. Selain itu, kita juga mesti memiliki catatan sendiri terkait dengan jumlah buku yang berada di pasara. Dengan demikian, kita memiliki rekapan data yang mampu menerangkan perkembangan buku yang kita terbitkan sendiri. Hasil rekapan tersebut nantinya juga mampu digunakan untuk mengkalkulasikan jumlah royalti yang semestinya kita peroleh dari pihak penerbit.


Sebagai hal yang penting, kita harus menentukan bahwa royalti yang diberikan oleh pihak penerbit buku kepada kita memang telah benar jumlahnya. Kita perlu mengerti bahwa royalti yaitu hak yang harus kita peroleh. Di sisi lain, royalti adalah sebuah keharusan bagi pihak penerbit kepada penulis yang tulisannya diterbitkan oleh penerbit yang bersangkutan. Apabila royalti yang diberikan oleh penerbit tidak cocok dengan yang tertulis di persetujuan, maka penulis bisa melaksanakan penuntutan secara hukum. Pada keadaan lainnya, apabila ada pergantian terkait dengan jumlah royalti yang hendak didapatkan oleh penulis, maka hal tersebut perlu dikomunikasikan bareng . Artinya ada komitmen bareng antara pihak penerbit dan penulis sehingga nantinya tidak mengakibatkan kesalahpahaman terkait dengan hal tersebt. Kondisi tersebut nantinya juga menghindarkan kedua pihak tersebut dari urusan aturan atau pertikaian.



  1. Penerbit Selalu Berkomunikasi dengan Penulis


Hal terakhir yang perlu kita ketahui terkait dengan keharusan penerbit buku yakni adanya komunikasi yang dibangun dengan pihak penulis. Penerbit berkewajiban memberi isu kepada penulis bila tulisannya akan dicetak ulang. Pencetakan tersebut mengandung dua makna sekaligus. Makna yang pertama bahwa pencetakan tersebut mempunyai arti menerbitkan kembali buku yang sama dengan beberapa hasil revisi. Tidak sedikit buku yang ada di pasaran adalah buku hasil revisi yang dilakukan bareng oleh pihak penerbit atau penulis. Revisi tersebut dilaksanakan setelah adanya penilaian dari pihak penerbit, penulis, atau pihak luar terkait dengan goresan pena yang kita buat. Kondisi tersebut setidaknya mampu dalam bentuk penghematan atau penambahan substansi dari goresan pena yang telah kita buat sebelumnya. Oleh alasannya itu, tak aneh ketika di pasaran ada beberapa jumlah cetakan mirip cetakan pertama, kedua, atau ketiga yang mungkin dari setiap cetakan tersebut ada penambahan konten.


Pada aspek yang lebih sempit, pencetakan ulang juga mempunyai arti mempublikasikan buku yang serupa tanpa adanya perubahan yang ada di dalamnya. Sebagai misalnya adalah saat buku yang dicetak di pasaran habis semuanya sehingga buku kita masuk dalam klasifikasi buku best seller. Ketika seruan di pasar masih tinggi, tetapi jumlah stok buku yang dimiliki oleh penerbit telah habis, maka pencetakan ulang menjadi penyelesaian yang jitu. Pada kasus tersebut, pihak penerbit perlu menawarkan informasi kepada penulis. Apabila penulis menyetujui hal tersebut, maka penerbit buku akan mencetak kembali goresan pena kita dalam jumlah yang sudah diputuskan untuk menyikapi ajakan pasar. Komunikasi tersebut tentu dibutuhkan akan berjalan seterusnya sehingga juga bisa saling memperlihatkan manfaat satu dengan yang yang lain.


 


Referensi:


Arifin, Syamsul dan Kusrianto, Adi, 2009, Sukses Menulis Buku Ajar dan Referensi, Jakarta: PT Grasindo.


[Bastian Widyatama]



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama