India Bermaksud Larang Bitcoin, Pemilik Dan Penambang Akan Didenda





India sekarang tengah merekomendasikan undang-undang yang mau melarang uang kripto atau cryptocurrency. Aturan ini nantinya akan mendenda bagi siapapun yang berjualan atau bahkan memegang mata uang digital semacam itu.


Mengutip dari Reuters, salah satu pejabat senior pemerintah lokal mengatakan bahwa aturan ini nantinya akan memiliki peluang menjadi pukulan bagi jutaan penanam modal yang menumpuk aset digital tersebut.


RUU tersebut menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency. Pasalnya, RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, jual beli, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki wawasan eksklusif tentang planning tersebut.


Aturan ini sejalan dengan acara pemerintah India yang pada Januari 2021 kemudian menyerukan pelarangan mata duit digital (cryptocurrency) mirip Bitcoin. Selain itu, negara dengan julukan Negeri Bollywood itu dikenali juga akan membuat mata duit digital sendiri atau Central Bank Digital Currency (CBDC).


Pejabat senior yang tidak mau disebutkan namanya itu juga mengungkapkan bila RUU ini disahkan, pemegang Bitcoin dan sejenisnya diberi waktu selama 6 bulan untuk menjualnya, sehabis itu hukuman akan dijatuhkan.


Para pejabat percaya RUU itu disahkan menjadi undang-undang alasannya adalah pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memegang mayoritas bunyi di dewan perwakilan rakyat.


Jika aturan ini terlaksana dan diberlakukan, maka India menjadi negara dengan ekonomi besar pertama yang menghukum pemilik atau penambang cryptocurrency.


India Berencana Larang Bitcoin, Pemilik dan Penambang Akan Didenda

India Berencana Larang Bitcoin, Pemilik dan Penambang Akan Didenda


Hal ini berlawanan dengan China, yang melarang penambangan dan perdagangan mata uang kripto, namun negara berjuluk Tirai Bambu itu tak menghukum para pemilik cryptocurrency.


Seperti yang dikenali, ini bukan kali pertama India berniat memblokir Bitcoin dan sejenisnya. Pada pertengahan 2019 yang kemudian, panel pemerintah mengusulkan pelarangan semua cryptocurrency dan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda berat bagi siapa pun yang bermasalah dengan cryptocurrency.


Meskipun ada ancaman larangan dari pemerintah, volume transaksi membengkak dan 8 juta investor kini memegang 100 miliar rupee atau setara US$1,4 miliar dalam investasi kripto. Data ini masih asumsi alasannya adalah tidak ada data resmi tersedia.


Sementara itu, mata duit kripto Bitcoin masih menunjukkan peningkatan dengan menembus rekor Rp 800 juta dalam beberapa hari terakhir.


Banyak pihak memprediksi harga Bitcoin jauh lebih tinggi dari harga sekarang. JP Morgan contohnya, memprediksi harga Bitcoin mampu tembus Rp 2,4 miliar.


Co-founder Cryptowatch dan pengurus channel Duit Pintar Christopher Tahir menyampaikan, sentimen utama yang mendorong harga Bitcoin tembus ke level tertingginya yaitu pergerakan dari pemain institusi yang tetap mengakumulasi Bitcoin di era harga mengalami koreksi. Namun, Christopher meyakini, bahwa harga Bitcoin ke depan masih punya kecenderungan untuk melanjutkan penguatan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama