India Akan Rilis Mata Duit Kripto Meski Dibayangi Banyak Risiko





Meski dibayangi sejumlah risiko, Bank Sentral India (RBI) mengakui adanya faedah berpotensi dari mata duit digital nasional Center Bank Digital Currency (CBDC).


Mengutip dari Cointelegraph hari Selasa (2/3/2021), RBI mengatakan, “Sejumlah negara sedang menjajaki pengerjaan mata duit digital nasional sendiri”.


RBI menjabarkan bahwa CBDC dapat mendorong terkait inklusi keuangan dan transparansi transaksional. Yang lain adalah, CBDC berkhasiat selaku instrumen transmisi moneter dengan membantu merekayasa konsumsi publik menuju klasifikasi produk dan layanan tertentu.


“Mitra digital untuk mata duit fiat juga dapat berkhasiat untuk memompa distribusi duit gres ke penduduk demi menstimulasi ekonomi”, ungkap RBI lagi.


RBI juga menyatakan keprihatinan atas kesempatandari pengaruh negatif CDBC kepada tata cara keuangan yang ada ketika ini.


“CBDC menimbulkan risiko disintermediasi sistem perbankan, terlebih kalau tata cara perbankan komersial dianggap ringkih”, jelasnya.


Selain itu, RBI juga beropini bahwa bagi negara dengan pasar kredit yang signifikan, CBDC memiliki peluang mengancam keunggulan bank komersial selaku saluran uang utama.


Namun, meski di tengah informasi tentang larangan kepada aset kripto, Bank Kripto Unicas India justru akan membuka cabang fisik ketiga di New Delhi. Bahkan, dalam rencananya bank kripto tersebut akan berencana untuk membuka sebanyak 50 bank fisik di India hingga simpulan tahun ini.


Pada hari Selasa (2/3/2021) Cointelegraph melaporkan, bahwa bank kripto tersebut berencana akan meluncurkan 50 cabang lagi pada selesai tahun depan.


Seperti yang dimengerti, usulan undang-undang yang melarang aset kripto berisiko memperumit masalah yang hendak Unicas hadapi.


Bahkan regulator mengeluarkan RUU yang menyatakan, “Melarang semua aset kripto swasta sekaligus menciptakan kerangka hukum untuk rupee digital keluaran Bank Sentral India (RBI)”.


India Akan Rilis Mata Uang Kripto Meski Dibayangi Banyak Risiko

India Akan Rilis Mata Uang Kripto Meski Dibayangi Banyak Risiko


Sementara itu, di sisi lain, RUU tersebut juga memungkinkan pengecualian tertentu demi mengiklankan teknologi yang mendasari aset kripto dan penggunaannya.


Diketahui sebelumnya, CEO Cashaa Kumar Gaurav menyampaikan bahwa mustahil pemerintah manapun dapat melarang kripto, sebab aset itu terdesentralisasi.


Namun, ia menyertakan, “Pemerintah (India) hanya menjajal menghentikan semua penipuan yang beroperasi atas nama kripto.”


Majelis Tinggi Parlemen India sendiri sedang menimbang-nimbang proposal UU tersebut. Namun, pemerintah sedang memikirkan mengesahkan RUU tersebut dengan memakai jalur ordinat.


India sendiri ingin meniru China yang merilis CBDC sendiri. Menurut Gubernur RBI, Shaktikanta Das, “Bank Sentral begitu berperan dalam berbagi rupee digital.”


Diberitakan sebelumnya, Indonesia juga akan punya mata duit digital sendiri.


Bank Indonesia (BI) berencana akan mempublikasikan mata duit rupiah digital yang dikontrol bank sentral, seiring maraknya fenomena mata duit kripto yang berkembang selama pandemi Covid-19.


Saat ini, BI tengah berkoordinasi dengan bank sentral yang lain untuk merumuskan bentuk dan prosedur yang tepat.


Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan, saat ini bank sentral masih merumuskan pembentukan CBDC.


Dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 hari Kamis (25/2/2021), Perry menyampaikan, “Kami rumuskan Central Bank Digital Currency yang BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan fintech secara whole shale dan ritel“.


Adapun untuk membentuk mata uang digital itu, pihaknya melaksanakan kolaborasi yang erat dengan bank sentral lain di berbagai dunia. Bank-bank sentral ini bakal melaksanakan studi komprehensif mengenai peredaran mata duit digital tersebut.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama