Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Pakai Duit Winda Untuk Main Forex





Kasus dugaan pembobolan uang nasabah Maybank atas nama Winda ‘Earl‘ Lunardi dan ibunya senilai Rp 22 miliar terus bergulir. Pihak Maybank pun memilih untuk terus menyelesaikannya di jalur hukum menggunakan jasa Hotman Paris selaku kuasa hukumnya.


Dalam suatu forum diskusi di salah satu tv swasta pada hari Selasa (10/11/2020) kemarin, pengacara kondang itu menerangkan bahwa terkait hilangnya dana milik atlet e-Sprot, Winda Lunardi dan ibunya Floleta senilai miliaran tersebut disebabkan karena adanya praktik fraud dari tersangka A.


Hotman memberikan mengenai adanya transaksi yang dilakukan oleh tersangka A, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir untuk investasi di forex (foreign exchange).


Hotman mengatakan, “Diakui bahwa ada pimpinan cabang yang melaksanakan praktik perbankan dalam perbankan, yakni memakai uang nasabah untuk membuka usaha dan ia tidak kabur, beliau pakai uang nasabah. Sebagian duit tersebut dipakai untuk bermain forex”.


Namun dia juga merasa janggal terkait rekening simpanan dan kartu ATM yang dititipkan tersebut apakah telah menerima persetujuan dari nasabah yang dimaksud.


Hotman menyertakan, “Jadi pertanyaannya, apa beliau memakai uang nasabah sudah mendapat kesepakatan nasabah untuk mendapat untung yang lebih besar? Pertanyaan aturan mesti terjawab dulu, bila disetujui, tidak ada alasan bank harus membayar”.


Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Pakai Uang Winda Untuk Main Forex

Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Pakai Uang Winda Untuk Main Forex


Sementara itu, Nehemia Andiko sebagaiHead of National Anti Fraud Maybank mengatakan bahwa menurut hasil pemeriksaan internal, tersangka A melaksanakan agresi tersebut secara tunggal.


Andiko menerangkan, “Hasil investigasi kami, pelaku ialah pelaku tunggal dan ini diamini oleh legalisasi pelaku, namun kita tidak mengesampingkan kemungkinan adanya pelaku dari non internal bank”.


Seperti yang diketahui, Winda Lunardi mengaku simpanan yang totalnya Rp 22 miliar lenyap di Bank Maybank. Awal awalnya dia membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 kemudian ialah rekening koran atau tabungan untuk abad depan dan tidak pernah diotak-atik.


Dia memastikan segala transaksi ataupun kegiatan yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang didapatkan ada transaksi, menurut Winda, hal itu ialah penyalahgunaan pihak lain yang tidak beliau pahami.


Winda telah melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia.


Pada hari Rabu (11/11/2020) kemarin, Karo Penman Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Awi Setiyono mengatakan, “Perkembangan terakhir ketika ini penyidik telah dalam proses pemanggilan terkait jago perbankan. Kemarin penyidik telah sampaikan rencananya akan menggunakan jago perbankan Universitas Trisakti, kemudian penyidik ke depan juga akan melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan jago perbankan dari OJK tergolong tadi TPPU dari PPATK”.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama