Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Pakai Uang Winda Untuk Main Forex





Kasus prasangka pembobolan uang nasabah Maybank atas nama Winda ‘Earl‘ Lunardi dan ibunya senilai Rp 22 miliar terus bergulir. Pihak Maybank pun memilih untuk terus menyelesaikannya di jalur hukum menggunakan jasa Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.


Dalam suatu forum diskusi di salah satu tv swasta pada hari Selasa (10/11/2020) kemarin, pengacara terkenal itu menerangkan bahwa terkait hilangnya dana milik atlet e-Sprot, Winda Lunardi dan ibunya Floleta senilai miliaran tersebut disebabkan karena adanya praktik fraud dari tersangka A.


Hotman menyampaikan perihal adanya transaksi yang dilakukan oleh tersangka A, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir untuk investasi di forex (foreign exchange).


Hotman mengatakan, “Diakui bahwa ada pimpinan cabang yang melaksanakan praktik perbankan dalam perbankan, ialah memakai duit nasabah untuk buka usaha dan ia tidak kabur, ia pakai uang nasabah. Sebagian duit tersebut digunakan untuk bermain forex”.


Namun dia juga merasa janggal terkait rekening tabungan dan kartu ATM yang dititipkan tersebut apakah telah mendapat persetujuan dari nasabah yang dimaksud.


Hotman menyertakan, “Makara pertanyaannya, apa beliau memakai duit nasabah telah mendapat kesepakatan nasabah untuk menerima untung yang lebih besar? Pertanyaan aturan mesti terjawab dahulu, bila disetujui, tidak ada argumentasi bank harus membayar”.


Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Pakai Uang Winda Untuk Main Forex

Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Pakai Uang Winda Untuk Main Forex


Sementara itu, Nehemia Andiko sebagaiHead of National Anti Fraud Maybank menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan internal, tersangka A melaksanakan agresi tersebut secara tunggal.


Andiko menerangkan, “Hasil investigasi kami, pelaku ialah pelaku tunggal dan ini diamini oleh pengakuan pelaku, tetapi kita tidak mengesampingkan kemungkinan adanya pelaku dari non internal bank”.


Seperti yang dikenali, Winda Lunardi mengaku tabungan yang totalnya Rp 22 miliar lenyap di Bank Maybank. Awal awalnya beliau membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 kemudian ialah rekening koran atau tabungan untuk kala depan dan tidak pernah diotak-atik.


Dia menentukan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, berdasarkan Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak ia ketahui.


Winda sudah melaporkan perkara ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Pada hari Rabu (11/11/2020) kemarin, Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, “Perkembangan terakhir dikala ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait jago perbankan. Kemarin penyidik telah sampaikan rencananya akan memakai hebat perbankan Universitas Trisakti, kemudian penyidik ke depan juga akan melakukan pemanggilan dan investigasi mahir perbankan dari OJK tergolong tadi TPPU dari PPATK”.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama