Google Menangkan Somasi Pencurian Kode Java Yang Diajukan Oracle

NESABAMEDIA.COMGoogle dikabarkan baru saja mendapatkan sebuah kemenangan besar atas sistem operasi buatannya, Android. Selama satu dekade terakhir, Google terlibat perseteruan sengit dengan Oracle atas penggunaan arahan Java di versi Android sebelumnya. Saat itu Oracle mengajukan gugatan kepada Google sesudah berbelanja Sun Microsystems, sebuah perusahaan teknologi yang telah menyebarkan platform Java. 


Gugatan itu menyebutkan bahwa Google telah melaksanakan pencurian properti milik Oracle ketika menyalin aba-aba menurut Java API untuk membuatkan Android dan menawan para pengembang. Oracle pun menuntut ganti rugi kepada Google sebesar USD9 miliar. 


Sementara itu, Google menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah menggunakan lebih dari 12 ribu baris instruksi Java dalam penggunaan yang masuk akal dan API perangkat lunak itu diterangkan Google tidak pernah tunduk dalam pinjaman hak cipta tolok ukur. Artinya, Google mengklaim bahwa API Java yang digugat Oracle itu bisa dipakai dan tidak ada hak cipta yang dilanggar di dalamnya. 


SVP Urusan Global Google, Kent Walker mengatakan bahwa setelan yang ada di Oracle akan mengakibatkan sebuah gesekan gres dalam hal interoperabilitas, sementara API Java itu mempunyai kemampuan yang memungkinkan perangkat lunak bisa terhubung dengan acara dan perangkat yang lain. Gugatan yang diajukan oleh Oracle itu nantinya bisa menunjukkan hambatan kepada penemuan dan menghalangi acara untuk mampu saling melakukan pekerjaan satu sama lain. 


Setelah berulang kali persidangan mesti mengalami deadlock, solusi kasus yang maju-mundur, Mahkamah Agung kesudahannya memutuskan berada di pihak Google dengan mengeluarkan keputusan sebagai berikut:


“Penyalinan Google kepada API SE Java, yang cuma menyertakan baris arahan yang diharapkan untuk memungkinkan para programmer memakai kemampuan mereka yang bisa diasah untuk melakukan pekerjaan dalam program baru dan transformatif, yaitu bentuk penggunaan masuk akal materi tersebut bila dilihat dari ranah hukum.”


Mahkamah Agung mendapatkan bahwa Google menerapkan aba-aba milik mereka sendiri yang digunakan di sejumlah smartphone Android yang ada ketika ini, yang sangat penting dibutuhkan oleh para programmer biar mampu bekerja di perangkat komputer yang berlawanan, sambil menjaganya supaya tetap bisa dioperasikan. 


Putusan tersebut juga menyatakan bahwa sebagian dari antarmuka, dan baris kode yang disalin terikat secara inheren dengan pandangan baru-inspirasi yang tidak mempunyai hak cipta. Lebih lanjut, kode yang dipermasalahkan oleh Oracle itu cuma sekitar 0,4 persen dari API yang menjadi dasar gugatan. Dengan demikian, kasus ini harus dilihat sebagai bagian kecil dari keseluruhan efek faktual dan faedah yang jauh lebih besar. 


Sementara itu pihak Oracle mengaku masih berat hati menerima keputusan Mahkamah Agung tersebut. Dalam sebuah pernyataan di halaman resminya, mereka menyampaikan:


“Mereka sudah mencuri Java dan selama satu dekade terakhir melakukannya dan hal ini hanya bisa dikerjakan oleh perusahaan yang melaksanakan monopoli. Perilaku inilah yang mengakibatkan otoritas di seluruh dunia dan di Amerika Serikat terutama sering melaksanakan pemeriksaan kepada praktik bisnis yang dijalankan oleh Google.”



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama