Hotman Paris: Maybank Siap Ganti Duit Winda Lunardi Rp 22 M





Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyampaikan, sudah menyarankan pihak Maybank untuk mengubah uang milik atlit e-Sport Winda Lunardi dan ibunya yang raib senilai Rp 22 miliar.


Hal itu disampaikan oleh Hotman di acara talkshow tv swasta pada hari Kamis (13/11/2020) kemarin.


Hotman menyampaikan, “Dengan itikad baik, aku suruh Maybank membayar walaupun keanehan ini sangat parah”.


Dalam penjelasannya, beliau memberikan, “Kami Maybank akan bayar. Suruh Winda dan bapaknya ke Kopi Johny, aku akan usahakan Maybank mau bayar asalkan dengan win win solution, ini komitmen aku, Maybank bersedia mengeluarkan uang meskipun ada kecacatan seperti ini”.


Pasalnya, secara hukum sesungguhnya Maybank Indonesia belum diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Winda.


Meski demikian, proses hukum disebut tak akan berhenti setelah Maybank Indonesia membayar ganti rugi kepada pihak Winda. Proses aturan berlanjut untuk mengenali fakta dari masalah pembobolan rekening milik Winda.


Hotman juga menyatakan ada abnormalitas dalam masalah ini. Sebab, sebagian uang Winda yang dinyatakan hilang sempat digunakan untuk membeli polis di Prudential.


“Prudential telah mengakui ada Rp 6 miliar untuk polis ayahnya (Winda),” terang Hotman.


Untuk itu, Hotman tetap meminta semoga pihak berwajib mendalami perkara hilangnya dana dalam rekening Winda.


Hotman Paris: Maybank Siap Ganti Uang Winda Lunardi Rp 22 M

Hotman Paris: Maybank Siap Ganti Uang Winda Lunardi Rp 22 M


Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, masalah itu tak masuk ranah penanganan LPS. Dalam artian, uang simpanan Winda yang hilang itu tak bisa dijamin/diganti LPS.


Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menganggap, perkara yang menimpa Winda masuk kategori fraud atau penipuan secara individual, sehingga bukan perkara yang menimpa keseluruhan bank.


Sebelumnya, dalam sebuah forum diskusi di salah satu tv swasta pada hari Selasa (10/11/2020) lalu, Hotman Paris menjelaskan terkait hilangnya dana milik atlet e-Sprot, Winda Lunardi dan ibunya Floleta senilai miliaran tersebut disebabkan alasannya adalah adanya praktik fraud dari tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir.


Hotman menyampaikan mengenai adanya transaksi yang dilakukan oleh tersangka A, Kacab Maybank Cipulir tersebut untuk investasi di forex (foreign exchange).


Hotman mengatakan, “Diakui bahwa ada pimpinan cabang yang melaksanakan praktik perbankan dalam perbankan, adalah menggunakan uang nasabah untuk berbisnis dan dia tidak kabur, ia pakai uang nasabah. Sebagian duit tersebut digunakan untuk bermain forex”.


Bareskrim telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan saldo tabungan Rp 22 miliar itu.


Bareskrim Polisi Republik Indonesia mengira Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A melakukan modus dengan iming-iming keuntungan melalui denah tabungan berjangka.


Ia diduga memberikan terhadap Winda untuk membuka rekening berjangka yang sebetulnya fiktif dan dijanjikan laba hingga 10 persen.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama