Hak Cipta Menulis Buku Antara Relasi Penulis Dan Penerbit

Menerbitkan buku itu memiliki sensasi berbeda. Lalu bagaimana dengan buku yang diterbitkan dengan jual putus? Apakah sama dengan royalti dan print on demand? Apakah hak cipta juga harus di urus sama halnya ISBN?


“Menulis buku tidak selamanya berbuah cantik. Kadangkala datang ujian berupa kesulitan selama proses penerbitan buku mengenai hak cipta. Bagaimana caranya semoga hak cipta berada penuh pada si penulis? Bukan pada penerbit?”


Tidak banyak orang tahu bahwa hak cipta melekat otomatis pada si penulis, sesudah tulisannya telah jadi dan diterbitkan. Seperti yang dilansir jonru.com yang mengupas wacana penerbitan buku, hak cipta, perizinan ISBN dan perpajakan. Ternyata, hak cipta melekat eksklusif kepada diri si penulis seumur hidup. Ketika meninggal, hak cipta bisa diwariskan terhadap jago waris.


Tidak banyak orang tahu bahwa hak cipta melekat pada diri penulis/pencipta karya secara otomatis, tanpa mesti mengurus ini dan itu apalagi dahulu. Kecuali, ketika ingin mempublikasikan, menerbitkan, melegalkan dan mematenkan karya perlu beberapa mekanisme pengurusan hak cipta. Bahkan, selama mempublikasikan dalam bentuk online mirip blog langsung, dan catatan di media sosial, Anda tidak perlu mengurus hak cipta lagi. Berikut beberapa poin penting yang berhubungan hak cipta menulis buku yang perlu kita pahami.




  • Hubungan Penulis dan Penerbit




Menulis buku belum keren jikalau belum diterbitkan oleh penerbit buku, setidaknya itu asumsi penulis pada umumnya. Meski banyak pula penulis yang memilh tata cara print on demand yang lebih menguntungkan. Berbicara wacana relasi penulis dan penerbit menyangkut hak cipta, ada beberapa hal yang perlu dikenali oleh kandidat penulis buku.


Hubungan antara penulis dan penerbit selama proses menulis buku di atur dalam kesepakatan kerjasama. Ketika terjadi kekerabatan koordinasi, maka hak cipta pun ada masa berlakunya. Lalu apakah hak cipta juga mampu dijual belikan terhadap penerbit? Sebuah pertanyaan yang mungkin mengganggu para penulis pemula.


Penerbit mempunyai hak penerbitan atas karya yang Anda tulis. hak penerbitan dan hak cipta dua hal yang berlainan. Hak cipta tetap ada di tangan penulis. sedangkan hak penerbit ada pada penerbit buku. Hak cipta sepenuhnya ada di tangan penulis seumur hidup hingga penulis wafat. Sedangkan hak penerbitan cuma bersifat sementara.


Hak penerbit berlaku atas dasar koordinasi yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak (penulis dan penerbit). Batas hak penerbitan sampai pada batas perjanjian kerja yang sudah diputuskan oleh beberapa hal. Misalnya, sebatas kesepakatan buku diterbitkan selama 3 tahun, atau sebatas buku akan dicetak sebanyak sekian eksemplar. Ketika kontrak tersebut sudah meraih batas tersebut, maka kontrakhabis, hak bebas kembali pada si penulis.




  • Hak Cipta Menulis Buku 100% ada pada Penulis Ketika?




Tidak selamanya hak cipta menulis buku ada pada penulis. Dengan kata lain, mungkin saja penerbit juga mempunyai hak cipta atas karya yang Anda tulis. Lalu, kapan penerbit juga mempunyai hak cipta atas naskah mirip ini? Hal ini berlaku ketika Penerbit memiliki satu buah tema, diajukan terhadap Anda. Anda bersedia menuliskan tema tersebut dalam bentuk sebuah buku. Dari hasil karya yang Anda tulis, Anda akan di bayar dengan harga sekian juta.


Ketika hak naskah ada pada penerbit dan penulis, maka penerbit mempunyai hak untuk menerbitkan naskah kapan saja, dan berhak mempublikasikan sekian eksemplar buku sesuai yang penerbit kehendaki, tanpa harus meminta ijin kepada si penulis. Penghargaan seorang penulis selain menerima imbalan berupa duit, nama penulis tetap tercantum dalam buku tersebut.


Ingin mendapatkan hak cipta 100%? Maka, Anda bisa mengkonsep, menciptakan draf dan menuliskan ide Anda dalam suatu buku, tanpa campur tangan penerbit. Ketika naskah sudah jadi, tugas Anda tinggal menawarkan ke penerbit, apakah naskah diterima untuk diterbitkan, atau tidak. Dengan kata lain, Anda hanya memperlihatkan hak penerbitan saja. Menawarkan naskah ke penerbit berdasarkan aku eksklusif hal yang paling susah, sebab waktunya cukup lama.


Naskah yang dari segi desain, ilham dan proses penulisan Anda tulis sendiri, yaitu hal yang luar biasa. Sangat disayangkan sekali bila suatu buku yang ditulis dengan susah payah hak cipta penulisan diserahkan kepada penerbit buku begitu saja. Penulis-penulis lugu dan masih pemula, yang tidak tahu menahu wacana aturan ini, sering kali dimanfaatkan oleh penerbit bandel. Tidak ada salahnya, sebelum menunjukkan ke penerbit, mencari berita terhadap orang yang dapat mengemban amanah, yang tahu wacana dunia penerbitan.


Dari beberapa poin diatas memberikan citra, sejauh apa hak cipta menulis buku. Jika dari uraian di atas masih kurang puas dengan pembagian keuntungannya. Sebagai penulis memiliki pilihan lain menerbitkan buku dengan keuntungan lebih besar pada penulis, yakni menggunakan tata cara penerbit print on demand. Sistem ini bisa menawarkan keuntungan hak hingga 100%. Hanya saja, semua unsur mirip proses penjualan, pemasaran dan banyak lainnya di juga mesti diurus sendiri. Tentu, secara tenaga dan pikiran lebih mencicipi kelelahannya.


 


Anda punya RENCANA MENULIS BUKU?


atau NASKAH SIAP CETAK?


Silakan daftarkan diri Anda sebagai penulis di penerbit buku kami.


Anda juga mampu KONSULTASI dengan Costumer Care yang siap membantu Anda sampai buku Anda diterbitkan.


Anda TAK PERLU RAGU untuk segera MENDAFTAR JADI PENULIS.

SEBELUM ANDA MENYESAL 🙁


🙂


*****BONUS*****


Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, namun BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan akomodasi KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS disini!


Jika Anda mengharapkan EBOOK GRATIS perihal CARA PRAKTIS MENULIS BUKU, silakan download.


 


Referensi :



  1. https://jonru.com/2013/07/02/penerbitan-buku-seputar-hak-cipta-perizinan-isbn-dan-perpajakan/, diakses pada hari Kamis, 28 Juni 2016, Pukul 07.25 WIB.


[Elisa][/mag]



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama