Hak Dan Kewajiban Penulis Dalam Menulis Buku

Bukan cuma melakukan pekerjaan di depan layar komputer dan mengetikkan kata-kata hingga simpulan menulis buku, seorang penulis juga hendaknya paham akan hak dan kewajibannya. Ia harus tahu secara detail hak yang mampu diterima dan keharusan yang mesti dilaksanakannya selaku seorang penulis buku.


 


Tugas seorang penulis pada dasarnya memang menulis buku sampai simpulan. Ia mesti merangkai kata menjadi narasi atau penjelasan yang mampu diterima oleh banyak pembaca. Dalam bukunya, dia harus memaparkan ide-gagasannya dalam bentuk tulisan yang sesuai dengan kaidah tata bahasa. Kemudian ia juga seharusnya menguasai teknik-teknik penulisan sehingga buku yang dihasilkannya tidak disangsikan dari segi kualitas.


Di samping pekerjaannya itu, masih ada hak dan keharusan yang mengiringi langkah seorang penulis buku dalam menjalani profesinya. Seorang yang menulis buku pantas tahu, bahkan memahami dengan seksama bahwa beliau memiliki beberapa kewajiban dan hak untuk dirinya. Apa sajakah hak dan kewajiban seorang penulis? Dalam tulisan ini mampu kita ketahui kembali beberapa hak dan keharusan yang menempel pada diri seorang penulis.


Pertama, kita akan membahas tentang kewajiban. Terdapat setidaknya lima poin yang bisa dipahami seorang penulis sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan atau dipertanggungjawabkannya. Kewajiban seorang penulis antara lain:



  1. Bertanggung jawab penuh atas substansi naskah


Adalah penulis yang telah sebaiknya bertanggung jawab kepada keseluruhan isi naskah buku. Karena beliau adalah orang yang menulis buku karyanya sendiri dari awal sampai tamat, ia pula yang mesti bertanggung jawab atas seluruh isinya. Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bab tulisannya. Dengan begitu, beliau jugalah yang mau menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian naskah dengan ketentuan penulisan, penerbit buku, atau tata hukum yang berlaku.



  1. Menjamin keaslian karya


Penulis wajib menjamin keaslian karyanya. Hal ini dapat diwujudkan dengan meyakinkan penerbit buku dan pembaca bahwa dia menulis buku yang belum pernah dituliskan orang lain. Ia harus pertanda bahwa tulisannya bukanlah saduran, terjemahan, terlebih hasil karya dari mengambil gagasan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.



  1. Tidak memperlihatkan naskah yang sama kepada lebih dari satu penerbit


Jika seorang penulis sudah memasukkan sebuah karya ke sebuah penerbit, beliau tidak diperkenankan untuk mengantarkan karya yang serupa ke penerbit lain. Memang, kadang-kadang penulis beranggapan bahwa karyanya belum pasti diterima di suatu penerbit. Namun hal ini bukan bermakna menciptakan penulis memasukkan karya yang sama di penerbit yang lain, dengan keinginan salah satu penerbit yang dipilihnya akan mendapatkan karya tersebut. Nantinya, cara tersebut justru akan mempersulit penulis dalam menjalin kerjasama dengan penerbit buku.



  1. Menjamin bahwa isi naskah tidak bertentangan dengan tabiat dan budpekerti yang berlaku


Sudah sepantasnya seorang penulis menuangkan gagasannya tanpa melanggar sopan santun atau adab. Mereka tidak diperkenankan menuliskan hal-hal yang tidak cocok dengan moral atau budpekerti yang ada dan dijunjung tinggi oleh masyarakat pada umumnya. Ia perlu mengoreksi substansi naskah bukunya dan memutuskan bahwa beliau tidak menulis buku yang bertentangan dengan etika dan etika. Selain tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan hukum, penulisan yang melanggar budbahasa dan tabiat akan mengarahkan pembaca pada pengertian yang tidak baik.



  1. Memeriksa naskah sebelum diserahkan ke penerbit buku


Wajib juga bagi penulis untuk menyelidiki naskahnya sebelum diserahkan ke penerbit buku. Penulis wajib melihat dengan cermat dan memastikan bahwa naskahnya sudah patut untuk diserahkan ke penerbit. Ia harus memeriksa kesalahan penulisan, kesesuaian tulisan, dan bagian-komponen lain yang hendak dinilai penerbit. Sebelum menyerahkan naskahnya ke penerbit buku, seorang penulis harus meluangkan waktunya untuk menyunting kembali tulisannya.


Tidak cuma memenuhi keharusan, seorang penulis pun hendaknya bisa mengetahui dan menerima hak-haknya. Apa saja hak seorang penulis buku? Ini beliau ulasannya.



  1. Penulis yang sudah akhir menulis buku dan menerbitkannya berhak menerima hasil terbitannya sebagai bukti penerbitan pada cetakan pertama. Biasanya penulis akan menerima 10-20 eksemplar buku karyanya pada cetakan pertama. Selanjutnya, dia berhak juga memperoleh bukti penerbitan berbentuk6-10 eksemplar buku pada cetakan kedua dan seterusnya.

  2. Penulis memegang hak cipta bersama penerbit


Tentunya ulasan tentang hak cipta penerbitan yang ada pada koordinasi penulis dan penerbit telah banyak dibagikan terhadap Anda.



  1. Penulis berhak atas potongan harga atau cuilan harga sebesar 20-40% dari harga jual buku jikalau beliau membeli bukunya sendiri.

  2. Terkait proses penerbitan dan distribusi buku, penulis berhak mengetahui info secara detail jumlah buku yang dicetak dan terjual pada tiap-tiap kala.

  3. Penulis berhak memperoleh royalti penerbitan sebesar 10-15% dari jumlah buku yang terjual. Kisaran tersebut biasanya berlaku pada kebanyakan penerbit.


Informasi atau keterangan yang menerangkan adanya hak dan keharusan penulis buku umumnya termuat dalam surat kontrakpenerbitan. Tiap-tiap penerbit buku memiliki ketentuannya sendiri dalam surat kontrakpenerbitannya. Penulis yang sudah simpulan menulis buku mampu mempelajari isi kesepakatandari beberapa penerbit untuk mampu memikirkan kawan yang diajaknya berhubungan. Penerbit buku yang diseleksi semestinya adalah penerbit buku terpercaya yang pastinya akan menawarkan laba bagi penulis dalam kerjasama tersebut.


Penulis buku juga wajib mengenali dan mengerti hak serta kewajibannya dalam menjalani profesi tersebut. Ia dihentikan melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan supaya proses penerbitan bukunya dapat berlangsung dengan lancar. Ia juga perlu menciptakan janji dengan dirinya sendiri supaya mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dengan begitu, selama proses menulis buku dan menerbitkan karyanya mampu dilaluinya dengan lancar.


 


Referensi:



  1. Lasa HS., “Penulisan Buku Teks Perguruan Tinggi”, dipresentasikan dalam Workshop Strategi dan Teknik Penulisan Buku Teks Perguruan Tinggi, Surakarta, 2006.


[Wiwik Fitri Wulandari]



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama