Diminta Secepatnya Wujudkan Bursa Kripto, Ini Tanggapan Mendag





Pemerintah diminta untuk secepatnya menciptakan peraturan yang jelas dan baku perihal transaksi aset kripto. Aturan tentang regulasi tersebut dirasa sungguh penting untuk melindungi penanam modal dan mengedukasi penduduk .


Dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Komisi VI dewan perwakilan rakyat pada hari Senin (31/5/2021) kemarin, anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengatakan, “Sebagaimana kita ketahui transaksi kripto telah menjamur, dan banyak devisa lari ke luar negeri. Kalau tidak dikontrol justru akan makin jauh dan makin merugikan investor. Karena itu negara mesti segera hadir dan memastikan Bursa Kripto harus secepatnya diwujudkan”.


Kehadiran Bursa Kripto pun sebuah keniscayaan untuk mengatur jual beli kripto tersebut. Sebenarnya, pemerintah lewat Kepala Bappebti sudah menciptakan Peraturan Kepala Bappebti No 5 Tahun 2019 yang direvisi lagi dalam Perka Bappebti No 9 tahun 2019. Tetapi hingga sekarang belum ada kepastian, kapan aturan itu diimplementasikan.


Nusron menyertakan, “Sementara penanam modal terus bertambah dan transaksi terus bertambah. Bahkan sudah ada beberap korban balasan asimetri gosip dalam bisnis ini”.


Menanggapi pernyataan Nusron, Mendag Muhammad Lutfi memastikan bahwa pada selesai tahun ini pemerintah akan secepatnya meresmikan Bursa Kripto Asset dan semua perangkat pendukungnya mirip lembaga kliring dan sebagainya.


Diminta Segera Wujudkan Bursa Kripto, Ini Jawaban Mendag

Diminta Segera Wujudkan Bursa Kripto, Ini Jawaban Mendag


Lutfi mengatakan, “Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan lewat bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk kategori kriminal alasannya perdagangan gelap”.


Lutfi mengakui bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat. Sehingga jikalau tidak diatur dan diwadahi dalam Bursa nanti akan berdampak liar. Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata uang. Sebab, Indonesia punya UU Mata Uang.


“Kecuali yang ditransaksikan itu Rupiah masuk kategori moneter dan daerah BI. Kalau ini masuk komoditi,” tegas Mendag.


Sementara itu, dalam peluang yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan pandangan bahwa, sirkulasi mata duit kripto harus banyak di dalam negeri, ketimbang di luar negeri. Ia menjelaskan, bahwa dikala ini transaksi mata uang digital itu di Indonesia telah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Menurutnya, fakta itu mampu menjadi sumber pendapatan negara.


Dalam implementasinya, Bursa Kripto nanti akan dikelola dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappepti). Karena bentuknya kripto ini masuk dalam aset komoditas, bukan mata uang atau nilai tukar.


“Banyak yang bilang aset kripto ini mampu dijadikan mata uang. Itu tidak. Karena sesuai UU yang berlaku mata duit atau nilai tukar kita itu rupiah. Oleh alasannya itu, pusat pengaturannya di Bappebti. Kita pahami pasar uang BI, pasar modal OJK, ini kripto di Bappepti,” jelasnya.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama