Deposito Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologi Versi Nasabah Dan Bank





Seperti yang dikenali, masalah terkait dugaan hilangnya dana deposito senilai Rp 20 miliar milik nasabah sebuah bank BUMN ramai dibahas di sejumlah pemberitaan media.


Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) asal Makassar bernama Hendrik mengaku tidak bisa mencairkan deposito puluhan miliar miliknya tersebut sebab dinyatakan tidak ada di dalam sistem. Padahal, dia merasa meletakkan duit lewat sistem real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.


Hendrik dan ayahnya yang menjadi nasabah BNI sejak 4 Desember 2018 dan 23 Desember 2019 itu pertama kali menyetorkan dana sebesar Rp 10,6 miliar dan Rp 9,5 miliar. Setoran dana dijalankan lewat cara transfer dari Bank Maspion dengan metode RTGS.


Ia juga tak habis pikir dengan argumentasi BNI tak mencairkan simpanan tersebut karena bilyet deposito miliknya dan ayahnya dinyatakan palsu. Padahal, bilyet deposito diterbitkan oleh bank yang serupa.


Kuasa hukum Hendrik, Basri menuturkan, pihak bank harusnya bisa secepatnya mempertanggungjawabkan atas hilangnya dana nasabah.


“Kami sudah tempuh seluruh jalur aturan. Tapi yang kita inginkan biar pihak bank mampu mengembalikan uang klien kami,” terperinci Basri.


Deposito Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologi Versi Nasabah dan Bank

Deposito Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologi Versi Nasabah dan Bank


Ia juga menerangkan, bahwa pada 21 Maret 2021 lalu, kliennya ingin mencairkan bunga depositonya, namun, bunga yang dijanjikan sebesar 8,25 persen tidak masuk ke rekening depositonya.


“Sejak itu bunganya tidak ada masuk ke rekening klien kami sampai sekarang,” ujarnya.


Sementara itu, pihak BNI menentukan bahwa tidak ada dana yang masuk dalam masalah prasangka pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 20 miliar di Kantor Cabang BNI Makassar tersebut.


Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom menjelaskan, “Peristiwa tersebut ketika ini sedang dalam proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan”.


Mengantisipasi kasus serupa, ia pun menghimbau semoga seluruh nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat menyelidiki kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan yang lain.


“Nasabah berkewajiban mempertahankan kerahasiaan data eksklusif dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” katanya.


Selain itu, terkait dengan masalah ini, pihak bank juga melakukan pencarian internal, dimana salah satu mantan karyawan BNI disangka melaksanakan transaksi yang bukan haknya. Mucharom mengatakan mantan karyawan tersebut sebelumnya menolong nasabah dalam melaksanakan transaksi.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama