Mekanisme Menerbitkan Buku Terjemahan Dari Luar

Menerbitkan buku hasil terjemahan dari mancanegara ternyata memerlukan birokrasi dan aturan yang rumit dan panjang. Itu sebabnya sedikit penerbit yang khusus mempublikasikan buku terjemahan dari luar.


Mengingat prosedur menerbitkan buku terjemahan ada beberapa proses panjang dan hukum panjang masuk akal jika sedikit penerbit yang terpikatdi jalur ini. Birokrasi dan proses yang ribet dan panjang inilah yang mendorong penerbit lebih konsentrasi mempublikasikan buku mencetak bukunya sendiri.


Alasan penerbit tidak mempublikasikan buku dari luar, selain mesti menerjemahkan isi buku tersebut, penerbit lokal harus mendapatkan lisensi dari penerbit asal. Tidak cuma penerbit setempat yang mesti pro aktif, editor buku pun juga mesti pro aktif mengawasi buku terbitan luar yang bestseller, dan memiliki peluang bestseller juga di Indonesia.


Selain proses birokrasi yang merepotkan, berikut beberapa hal yang penting diperhatikan saat hendak mempublikasikan buku terjemahan dari luar Indonesia.


Aturan Menerbitkan Buku Terjemahan Dari Penerbit Luar


Berdasarkan prosedur mempublikasikan buku terjemahan dari luar, ada beberapa hal yang perlu di amati. Berikut beberapa yang perlu diperhatikan.



  1. Ijin Lisensi ke Pemilik Hak Cipta


Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 pasal 12 ayat (1) tentang hak cipta yang menertibkan bahwa setiap kali mengumumkan dan memperbanyak buku, si penerbit yang hendak memperbanyak mesti meminta ijin terlebih dulu kepada yang bersangkutan. Bagaimanapun juga, penulis sebagai pemegang hak cipta eksklusif atas hasil karyanya.


Makara, segala sesuatu yang diciptakan dari turunan karya seseorang mesti melalui ijin. Bentuk turunan karya bisa banyak sekali bentuk. Mosalnya, karya buku yang ingin dibentuk film. Atau buku yang ingin di terjemahkan. Maka, wajib menerima ijin dari si penulis dan penerbit asal. Hal ini pun juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 tentan Hak Cipta.



  1. Ijin lisensi akan mengarahkan untuk menciptakan MOU


Setelah ijin lisensi ke pemilik hak cipta sudah diperoleh, maka kita akan memperoleh ijin lisensi. Dari hasil ijin lisensi inilah yang nantinya akan mengarakan pada kesepakatanatau MOU. Isi MOU inilah yang nantinya akan membahas wacana apa saja hak dan keharusan sebagai penerima lisensi dan pemberi lisensi.


Bentuk hak dan kewajiban yang diberikan berupa royalti kepada pemegang hak cipta. Termasuk membicarakan jumlah royalti yang wajib di bayarkan, menurut janji kedua belah pihak.



  1. Hak Setelah Memperoleh Ijin Lisensi Menerjemahkan


Setelah terjadi kesepakatan dan menemukan lisensi dari pemegang hak cipta, maka akan mendapatkan hak mirip. Menerjemahkan karya dan memperbanyak serta menjual. dengan catatan, penerjemah wajib mencantumkan penulis Asli di buku terjemahan tersebut. Selama proses penerjemahan, penerjemah dilarang mengganti isi maupun judul dari buku tanpa ijin dari penulis maupun dari jago waris. Dengan kata lain, murni cuma menerjemahkan saja.


Kewajiban Editor Akuisisi Buku Terjemahan


Menerbitkan buku terjemahan dituntut memiliki sensitivitas kepada pangsa pasar buku ke depan. Jadi, seorang editor akuisisi (Buku ajaib) harus mengikuti kemajuan dan demam isu perbukuan internasional. Dengan kata lain, editor mengawasi penulis ternama dari luar negeri dan juga mesti peka mengambil buku terupdate yang sekiranya bestseller di pasar Indonesia kedepannya.


Setelah editor memperoleh buku yang akan diterjemahkan, selanjutnya editor akuisisi menghubungi langsung ke penerbit asal untuk meminta ijin menerjemahkan buku tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Dalam hal ini penting sekali seorang editor memiliki jaringan pemasar lisensi, baik dari penerbit aneh maupun dari agen lisensi. Karena dari jalan ini pulalah editor akisisi dapat mengetahui ijin penerjemahan buku masih ada slot atau tidak.


Naskah buku dari penerbit asal yang belum di ambil oleh penerbit lokal, mampu ditindak lanjuti dengan meminta reading copy (pola buku) untuk di evaluasi. Bentuk reading copy bisa berbentuk hardcopy maupun softcopy (PDF). Biasanya sebab jarak jauh dan mempersingkat waktu, banyak yang mengantarkan dalam bentuk softcopy.


Prosedur Lisensi Menerjemahkan Buku Asing


Prosedur mendapatkan lisensi menerjemahkan buku abnormal meliputi beberapa poin sebagai berikut.



  1. Membuat surat penawaran akuisisi ke penerbit yang dituju secara langsung

  2. Surat balasan dari penerbit luar akan menginformasikan bahwa copyright buku yang Anda ejekan. Jika judul yang di usikan akan menerima jawaban dari penerbit luar. Jawabannya beraneka ragam, ada yang menginformasikan bahwa buku tersebut berbayar dan memberikan status buku. misal status buku sudah diterjemahkan oleh penerbit lain dari negara asal (Indonesia)

  3. Jika slot masih terbuka, maka harus mengantarkan penawaran atau pengajuan yang kedua.

  4. Isi penawaran kedua melampirkan beberapa file seperti, profil perusahaan, spesifikasi buku, perkiraan harga jual di Indonesia (di tulis dalam bentuk dolar) dan asumsi oplag.


Itulah empat hal yang perlu diperhatikan. Setelah itu, tunggu kesepakatan penerbit luar. Jika surat penawaran diterima, biasanya penerbit sana akan mengajukan uang wajah royalti yang dibayarkan di paras . Jika kedua belah penerbit setuju, maka penerbit luar akan mengeluarkan persetujuan untuk ditandatangani.


Menerbitkan Buku Terjemahan Di Penerbit Indie vs Mayor


Menerbitkan buku secara self publishing untuk buku terjemahan ternyata juga lebih memusingkan bagi si penerjemah. Kasus yang selama ini terjadi, buku-buku terjemahan secara umum dikuasai di cetak oleh penerbit-penerbit mayor. Umumnya, penerbit mayor yang mengajukan menerjemahkan buku lebih mudah di ACC karena dalam pertanggungjawaban ke depannya terperinci.


Penerbit luar tentu juga memikirkan terkait dengan keberlangsungan buku yang diterjemahkan menyebar di negara lain dan mereka juga tetap menemukan royalti. Sedangkan untuk self publishing kasus yang berbeda. Sesuai namannya, self publishing, si penulis menyetak buku secara mampu berdiri diatas kaki sendiri dan pemasaran buku juga dipasarkan sendiri. Itu sebabnya penerbit buku luar tidak seloyal saat penerbit mayor yang mengajukan penerjemahannya.


Bisakah Menerbitkan Buku Terjemahan di Penerbit Indie?


Jawabannya mampu, dengan catatan si penulis atau si penerjemah mengelola prosedur perijinan dari pihak penerbit asal. Khusus prosedur menerbitkan buku terjemahan ke penerbit indie, yang mengorganisir periijinan bukan di penerbit indie adalah si penulis/penerjemah. Oleh alasannya itu, banyak penulis/penerjemah yang menyerah. Ditambah beban biaya cetak buku terjemahan ada batas minimal cetak, yang jumlahnya ratusan eksemplar. Bukan berarti itu mustahil, semua mungkin jika optimis dan Anda yakin bisa.


Itulah beberapa ulasan penting terkait prosedur mempublikasikan buku terjemahan. Semoga berfaedah. (Elisa)


Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis penerbit bukuDeepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silakan isi data diri Anda di sini.


Jika Anda ingin mengenali lebih banyak perihal teknik menulis anda mampu melihat Artikel-postingan berikut:



  1. Metode dan Trik Penerbit Buku Melirik Naskah

  2. Cara Mudah Membuat Outline Buku Ajar

  3. Membuat Lead yang Menarik Saat Menulis Buku

  4. 9 Persiapan Cara Menerbitkan Buku Sendiri


Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS di sini!


Jika Anda menghendaki EBOOK GRATIS ihwal CARA PRAKTIS MENULIS BUKU, silakan download.


Referensi


https://www.kompasiana.com/bennybhai/serunya-berburu-lisensi-buku-asing_551f79678133115d2c9df20e. Diakses 23 Maret 2018


http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cdddc7aec193/hak-hak-penerbit. Diakses 23 Maret 2018


http://www.snowlife-elisa.com/2018/02/3-aspek-proses-penting-di-dunia.html. Diakses 23 Maret 2018



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama