Bursa Kripto Akan Beroperasi Di Tamat Tahun 2021





Dalam kabar terbarunya, bursa berjangka untuk aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan ditargetkan terbentuk pada tamat tahun ini. Seperti yang diketahui, upaya ini sebagai langkah untuk mengakomodasi semakin pesatnya kemajuan investasi aset kripto di tanah air.


Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menerangkan, pihaknya sejauh ini masih terus menggodok planning pengerjaan bursa khusus aset kripto di Indonesia.


Dalam penjelasannya, Wisnu menyampaikan bahwa sejauh ini telah terdapat dua pihak yang mengajukan diri untuk menjadi bursa aset kripto. Bappebti tengah mengevaluasi dan memverifikasi kriteria yang harus dipenuhi sebagai bursa. Pihaknya tidak mau tergesa-gesa alasannya ingin memastikan yang menjadi bursa ialah pihak yang sangat paham soal rule of game di aset kripto.


Dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto pada hari Kamis (17/6/20210) kemarin, beliau memberikan, “Bursa kripto sedang kami proses, targetnya selesai tahun 2021 Indonesia telah punya bursa kripto”.


Ia juga menyertakan, bahwa pembentukan bursa kripto ini dikerjakan paralel dengan infrastruktur-infrastruktur pendukung yang lain. Selain menciptakan bursa kripto, Bappebti juga tengah merancang kehadiran forum kliring dan depository yang nantinya dapat memberikan jaminan keselamatan bagi para penanam modal.


“Lembaga kliring tersebut, nantinya akan menyimpan sekitar 70% dana milik pedagang, gunanya kalau pedagang gagal bayar, kliring akan bayar”, katanya.


Bursa Kripto Akan Beroperasi di Akhir Tahun 2021

Bursa Kripto Akan Beroperasi di Akhir Tahun 2021


Tidak hanya itu saja, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk kembali membuka pendaftaran bagi pedagang aset kripto. Sejauh ini, gres ada 13 penjualaset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. Namun, pihaknya menentukan tidak akan terburu-terburu untuk membuka pendaftaran tersebut meskipun peminatnya sudah banyak.


“Kami masih menggodok perubahan Peraturan Bappebti terkait pedagang aset kripto. Peraturan yang sebelumnya perlu dievaluasi kembali, misalnya mirip persyaratan teknis sampai minimal nilai permodalan mengingat industri aset kripto yang dinamis dan terus berkembang”, jelasnya.


Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bapppebti berniat menertibkan lebih rinci tentang aturan main investasi aset kripto ini di Tanah Air. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin kemarin (14/6/2021) kemudian Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memaparkan, bahwa Indonesia ketika ini belum mempunyai regulasi yang terang mengenai aset kripto. Bappebti, saat ini cuma mengatur kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.


Untuk mengendalikan lebih jauh mengenai regulasi tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan biar hukum ini nantinya mampu diturunkan dalam bentuk Undang-undang.


“Kami telah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk secepatnya melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya mesti diatur dalam undang-undang yang secara terang”, ujarnya.


Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi penduduk Indonesia akan mendapatkan akomodasi serta keamanan dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia akan dapat dikerjakan pada bursa kripto khusus bernama Digital Future Exchange (DFX). Adapun, perdagangan aset kripto melalui Bursa tinggal menanti persetujuan dari otoritas yaitu Bappebti.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama