Bei Akan Hapus Instruksi Broker Dan Tipe Investor





Untuk gosip, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan akan meniadakan informasi isyarat broker dan tipe investor (foreign/domestic) di tampilan real time running trade atau post trade.


Penghapusan informasi instruksi broker tersebut akan mulai diberlakukan pada 22 Juli 2021 dan disusul dengan penutupan gosip tipe investor enam bulan setelahnya, yaitu pada Februari 2022.


Dengan pembatalan kode broker, maka penanam modal tidak dapat menyaksikan Anggota Bursa (AB) mana yang mau melaksanakan transaksi pada saham tertentu. Kode broker akan bisa dilihat pada tamat jual beli.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, ada beberapa pendapatbursa untuk menerapkan hukum tersebut, seperti memajukan market governance dengan menghemat herding behaviour.


Pada hari Kamis (25/2/2021) lalu, Laksono menyampaikan, “Terkait penutupan arahan broker dan kode domisili, (pertimbangannya) untuk mengurangi keperluan bandwidth data yang menyebabkan latency atau keterlambatan dalam acara trading dikarenakan meningkatnya frekuensi transaksi simpulan-akhir ini”.


“(Jika isyarat broker tidak dihapus) Yang ada malah sahamnya di goreng ke atas. Dengan planning penutupan aba-aba broker, praktik mirip ini akan lebih sukar dikerjakan”, jelasnya lagi.


BEI Akan Hapus Kode Broker dan Tipe Investor

BEI Akan Hapus Kode Broker dan Tipe Investor


Laksono juga menambahkan, untuk menghalangi aksi market maker yang biasanya mengincar saham-saham IPO, bursa juga akan menciptakan hukum terkait dengan market maker dan E-IPO. Dengan demikian, maka aksi goreng–menggoreng saham IPO akan makin sulit.


“Nanti ke depannya peraturan tentang market maker akan dibuat sehingga terperinci dan gamblang. Plus dengan adanya E-IPO, porsi retail akan makin besar sehingga gorengan saham IPO akan kian susah dan membuat price discovery semakin natural dan baik”, ungkapnya.


Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Eddy Junarsin menyampaikan, kebijakan terkait pembatalan arahan broker dan tipe investor tersebut sangat sesuai dikerjakan untuk menciptakan efisiensi kepada pasar saham Indonesia.


“Makara kebijakan itu untuk menghemat sikap ikut-ikutan (behavior). Termasuk pasar yang masih sedikit dimana jumlah orang yang terdapat di itu paling separuhnya”, katanya.


Seperti yang dimengerti, sebelumnya, banyak penanam modal yang menandatangai petisi tidak menyepakati abolisi kode broker karena dinilai sungguh merugikan penanam modal ritel, sebab isyarat broker ialah salah satu alat yang di gunakan sebelum membeli saham oleh trader.


Dengan adanya instruksi broker dan tipe investor, maka akan terlihat siapa yang sedang membeli atau memasarkan suatu saham tertentu, apakah asing atau lokal atau mampu juga terlihat apakah bandar atau bukan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama