Viral Transaksi Pakai Dinar Dan Dirham, Bi Ingatkan Hukuman Pidana Dan Denda





Pada hari Kamis (28/1/2021) kemarin, pegawanegeri pemerintah mendatangi pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.


Kedatangan pegawanegeri pemerintah tersebut menyusul adanya kabar viral tentang transaksi jual beli yang menggunakan koin dinar dan dirham.


Zakky Fauzan sebagaiLurah Tanah Baru menjelaskan, aparat eksklusif menelusuri informasi praktik jual beli tanpa memakai uang rupiah tersebut sehabis kabar tentang pasar itu ramai di sosial media.


Mengutip Kompascom hari Kamis (28/1/2021), Zakky menyampaikan, “Hasil pencarian dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ”.


Lurah Tanah Baru itu juga menyebut, bahwa pasar yang beroperasi setiap dua pekan sekali pada hari Minggu tersebut tanpa izin ke pihak dari kelurahan ataupun pengurus lingkungan lokal.


“Ke kami tidak izin resmi”, ujarnya.


Selain menerapkan transaksi dinar dan dirham, pasar itu disebut-sebut tak menarik sewa dari para pedagang.


Pasar Muamalah itu dimengerti bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya lewat aneka macam pemberitaan dan publikasi sejak 2016.


Meski begitu, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti gres-baru ini alasannya adalah mendapatkan transaksi dinar dan dirham.


Untuk informasi, suatu akun Youtube milik Arsip Nusantara memviralkan terkait keberadaan pasar tersebut.


Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda

Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda


Pada cuilan gambar video terdapat sejumlah kuliner dan keperluan lain yang ditulis dengan harga barang dengan mata duit dirham dan koin dinar.


Selain itu, saat transaksi janji pembelian memakai sistem layaknya aturan Islam. Jika pembeli tidak memiliki duit dapat melaksanakan pertukaran barang, layaknya syariat Islam.


Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi mampu dijatuhi hukuman pidana kurungan atau penjara paling usang satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.


Dilansir dari CNNIndonesia hari Kamis (28/1/2021), Erwin menyampaikan, “Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling usang satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta”.


Sementara itu, transaksi jual beli tanpa memakai mata uang rupiah di pasar muamalah di Depok tersebut berpotensi melanggar aturan.


Hal tersebut mampu terjadi kalau berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 wacana Mata Uang.


Pada Bab X Pasal 33 ayat 1a UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang tidak memakai rupiah dalam bertransaksi yang memiliki tujuan pembayaran mampu dikenakan pidana.


Menanggapi terkait praktik jual beli yang booming tersebut, Erwin menyampaikan hal itu ialah langkah-langkah pidana yang masuk dalam ranah kepolisian.


Namun, bank sentral tetap akan melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk edukasi dan pengertian terhadap penduduk .


Bank Indonesia, lanjut Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mengasihi dan merawat rupiah bareng dengan Otoritas terkait dan seluruh bagian masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama