Pada hari Kamis (28/1/2021) kemarin, aparat pemerintah mendatangi pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Kedatangan abdnegara pemerintah tersebut menyusul adanya kabar viral tentang transaksi jual beli yang menggunakan koin dinar dan dirham.
Zakky Fauzan sebagaiLurah Tanah Baru menjelaskan, pegawanegeri eksklusif menelusuri informasi praktik perdagangan tanpa memakai duit rupiah tersebut sehabis kabar perihal pasar itu ramai di sosial media.
Mengutip Kompascom hari Kamis (28/1/2021), Zakky mengatakan, “Hasil pencarian dengan Babinsa dan Bimaspol serta berita dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ”.
Lurah Tanah Baru itu juga menyebut, bahwa pasar yang beroperasi setiap dua pekan sekali pada hari Minggu tersebut tanpa izin ke pihak dari kelurahan ataupun pengelola lingkungan lokal.
“Ke kami tidak izin resmi”, ungkapnya.
Selain menerapkan transaksi dinar dan dirham, pasar itu disebut-sebut tak menawan sewa dari para pedagang.
Pasar Muamalah itu dimengerti bukan gres buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui aneka macam pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Meski begitu, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini alasannya adalah mendapatkan transaksi dinar dan dirham.
Untuk informasi, suatu akun Youtube milik Arsip Nusantara memviralkan terkait eksistensi pasar tersebut.

Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda
Pada cuilan gambar video terdapat sejumlah masakan dan keperluan lain yang ditulis dengan harga barang dengan mata duit dirham dan koin dinar.
Selain itu, ketika transaksi janji pembelian memakai metode layaknya aturan Islam. Jika pembeli tidak memiliki uang mampu melaksanakan pertukaran barang, layaknya syariat Islam.
Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.
Dilansir dari CNNIndonesia hari Kamis (28/1/2021), Erwin menyampaikan, “Dengan demikian jikalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU perihal Mata Uang, dengan hukuman pidana kurungan paling usang satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta”.
Sementara itu, transaksi perdagangan tanpa menggunakan mata uang rupiah di pasar muamalah di Depok tersebut memiliki peluang melanggar hukum.
Hal tersebut dapat terjadi jikalau berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 ihwal Mata Uang.
Pada Bab X Pasal 33 ayat 1a UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang tidak memakai rupiah dalam bertransaksi yang memiliki tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.
Menanggapi terkait praktik perdagangan yang booming tersebut, Erwin mengatakan hal itu merupakan tindakan pidana yang masuk dalam ranah kepolisian.
Namun, bank sentral tetap akan melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk edukasi dan pemahaman terhadap penduduk .
Bank Indonesia, lanjut Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mengasihi dan merawat rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh unsur masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Sumber stt.ac.id