Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai, Ini Klarifikasi Sri Mulyani





Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluruskan terkait ramainya pembicaraaan penduduk perihal pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi elektronika, salah satunya terkait transaksi saham.


Seperti yang dimengerti, mulai 1 Januari 2020, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea materai atas transaksi surat berharga seperti saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Kebijakan ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 perihal Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.


Dalam regulasi tersebut, salah satu ketentuan dan klarifikasi dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batas-batas nilai nominal yang diterima investor selaku dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000 per dokumen.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menerangkan, pengenaan bea materai Rp 10.000 ini berlaku per Trade Confirmation dalam satu hari, bukan untuk per lembar saham.


Pada pertemuan pers APBN KiTa hari Senin (21/12/2020) kemarin, Sri Mulyani mengatakan, “Nah bea meterai ini yaitu pajak atas dokumen atau dalam hal ini keperdataan, namun bea meterai bukan pajak atas transaksi”.


Ia menyertakan, “Karena yang timbul seolah-olah setiap transaksi saham akan kena bea meterai, padahal ia bukan pajak dari transaksi tetapi pajak atas dokumennya”.


Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai, Ini Penjelasan Sri Mulyani


Sri Mulyani menerangkan, di bursa saham, bea meterai berlaku untuk dokumen TC atau dokumen konfirmasi perdagangan saham.


Dokumen tersebut diterbitkan secara periodik, yaitu harian, atas keseluruhan transaksi dalam satu hari. “Jadi tidak dikenakan per transaksi jual beli saham mirip yang timbul di media sosial. Melainkan transaksi periodik,” kata Sri Mulyani.


Sebelumnya, di media sosial sejumlah investor ritel menyatakan penolakannya atas planning pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham. Penolakan ini tak hanya disampaikan lewat akun media umum di Twitter dan Instagram, tetapi juga dilayangkan dengan membuat petisi.


Petisi ini sendiri ditujukan terhadap Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.


Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif bea meterai akan memikirkan batas kewajaran nilai dokumen dan mengamati kemampuan masyarakat.


Ia juga mengaku, bahwa dikala ini dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Perpajakan untuk melaksanakan penyusunan peraturan bea meterai ini, termasuk denah penyediaan bea meterai atas dokumen elektro yang memakai meterai elektronika.


“Distribusi dan infrastruktur penjualan yang mesti diharapkan persiapan dan ini 1 Januari belum akan diberlakukan sebab antisipasi butuh beberapa waktu,” tuturnya.


Menurutnya, pengenaan bea meterai ini tidak berencana membebani masyarakat, termasuk para anak muda yang mulai berinvestasi di saham atau surat berguna ritel (SBR) terbitan negara. Dia justru mendukung penuh aksi belum dewasa muda yang melek investasi saham dan surat berharga.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama