Transaksi Digital Meningkat, Hacker Berkeliaran Di Pasar Keuangan Ri





Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meragukan terkait aktivitas dari para peretas/hacker di lembaga keuangan Indonesia yang konon sudah berkeliaran dalam sementara waktu akhir-akhir ini. Hal tersebut timbul sebab meningkatnya fenomena transaksi digital. Wimboh Santoso sebagaiKetua Dewan Komisioner OJK menerangkan bahwa keselamatan data konsumen perbankan mesti ditingkatkan.


Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari Selasa (15/6/2021) kemarin, Wimboh menyampaikan, “Perbankan mau nggak mau ubah jadi digital produk semua, lending juga gitu. Tapi ada risiko yang kita sebut risiko cyber, apalagi ini hacker sudah mulai bergentayangan untuk menyatroni beberapa forum keuangan yang ujung-ujungnya minta dibayar dan itu pembayarannya menggunakan duit kripto, minta kripto alasannya mungkin itu susah di-track jikalau kripto”.


Ia juga berharap adanya sebuah kordinasi dari semua pihak tekait problem ini.


Transaksi Digital Meningkat, Hacker Bekeliaran di Pasar Keuangan RI

Transaksi Digital Meningkat, Hacker Bekeliaran di Pasar Keuangan RI


Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dengan tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency. Tidak cuma menggunakan, lembaga keuangan juga dilarang memfasilitasi transaksi Bitcoin dan mata duit kripto lainnya.


Perry menyampaikan, “Kami melarang seluruh lembaga-forum keuangan apalagi yang bermitra dengan BI, dihentikan memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan”.


Ia memastikan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebab, alat pembayaran atau transaksi yang sah di Indonesia cuma rupiah.


Untuk mengantisipasi penggunaan kripto di forum keuangan, pihaknya pun akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memutuskan forum keuangan sudah mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


“Kami pastikan kembali, kripto-kripto, Bitcoin dll, bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai media payment“, jelasnya.


Perry juga menilai bahwa transaksi keuangan digital mempunyai risiko yang sungguh besar. Risiko yang perlu diwaspadai semoga tidak merugikan, salah satunya serangan cyber.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menjelaskan, bahwa mata duit kripto akan menjadi gosip yang terus dibahas. Tidak cuma di Indonesia, namun juga pada lembaga internasional. Mata duit kripto di suatu negara tengah menjadi pembahasan hampir seluruh forum bank sentral. Isu ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan negara-negara G20.


“Ini akan jadi satu isu yang terus dibahas, kami di KSSK, di Forum G-20, antara bank sentral ini akan jadi fenomena yang mau dibahas”, katanya.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama