Terbelit Utang Bisnis Forex, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg





Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS mencuri emas yang merupakan barang bukti kasus korupsi. Emas batangan yang dicuri seberat nyaris 1,9 kg. Sebagian dari emas batangan itu digadaikan IGAS untuk mengeluarkan uang utang dalam usahanya.


Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan, bisnis yang digeluti pegawai KPK berinisial IGAS itu terkait forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta gila.


“Karena yang bersangkutan membutuhkan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu”, kata Tumpak.


Ia menerangkan, IGAS telah menggelapkan barang bukti dari terpidana masalah korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.


Dari jumlah total emas batangan yang dicuri IGAS. Sebagian emas batangan itu lantas digadaikan yaitu sekitar 1 kg dengan nilai sekitar Rp 900 juta, sedangkan sisanya masih disimpan.


Tumpak menyebut IGAS selaku anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sehingga leluasa mengakses barang bukti itu.


Terbelit Utang Bisnis Forex, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg

Terbelit Utang Bisnis Forex, Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg


Dalam konferensi pers daring pada hari Kamis (8/4/2021), Tumpak menyampaikan, “Benar bahwa di dalam dua ahad Ini kami kerjakan persidangan terhadap pelanggaran isyarat etik oleh seorang manusia KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengorganisir barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK”.


Ia menjelaskan, pencurian emas ini terjadi permulaan Januari 2020. Selama beraksi, IGAS tidak mengambil sekaligus, tetapi sedikit demi sedikit berulang kali.


Saat karenanya tertangkap basah emas yang 900 gram dikembalikan IGAS ke KPK. Sedangkan emas yang telah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.


“Pada akibatnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara menerima sukses menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” ucap Tumpak


Meski sudah dikembalikan, Tumpak menyampaikan si pegawai tetap melaksanakan pelanggaran berat. Dewas KPK dalam sidang putusan menetapkan memecat pegawai dengan tidak hormat. Dewas KPK menganggap IGAS melanggar nilai-nilai komisi antirasuah, seperti integritas dan kejujuran.


Tumpak menyampaikan pimpinan KPK juga telah memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana. Pimpinan, kata ia, sudah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. “Sidang kami tidak menghapuskan pidana,” kata Tumpak.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama