Skandal Investasi Bodong Rp 25 T, Korban 17.000 Penanam Modal





Tawaran investasi bodong dengan skema Ponzi kembali terungkap di Amerika Serikat (AS). Sebuah perusahaan pengurus uang di New York telah melakukan praktik ini. Kasus ini tercatat merupakan yang paling besar ke-2 di Amerika Serikat (AS) sehabis kasus Madoff Investment pada tahun 2008.


Pada hari Kamis (4/2/2021) kemarin, pendiri suatu perusahaan pengelola duit di New York dan dua rekannya didakwa secara pidana.


Dakwaan itu diberikan terhadap kepala administrator GPB Capital Holding LCC David Gentile alasannya perusahaannya melakukan penipuan dengan bagan Ponzi senilai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 25,3 triliun (perkiraan Rp 14.072/US$).


Melansir dalam laman Investopedia (17/7/2019), investasi dengan sketsa ponzi pada dasarnya murni perputaran duit dari anggotanya sendiri. Skema ponzi mengandalkan ajaran investasi baru yang konstan untuk terus menawarkan pengembalian kepada investor yang lebih dulu. Apabila aliran habis, sketsa tersebut akan berserakan.


Terkait dengan investasi bodong GPB Capital Holdings LLC, Gentile dituduh telah mendustai lebih dari 17.000 penanam modal ritel. Dirinya prospektif pengembalian investasi stabil tahunan 8% bahkan ketika perusahaan itu mengalami kerugian.


Aparat berwenang mengatakan bahwa perusahaan GPB tersebut menjanjikan terhadap investor bahwa pembayaran mereka akan dibiayai oleh pemasukan dari kepemilikan perusahaan, tergolong sekelompok dealer kendaraan beroda empat. Padahal sebetulnya takaran tersebut berasal dari uang penanam modal baru.


Skandal Investasi Bodong  Rp 25 T, Korban 17.000 Investor

Skandal Investasi Bodong Rp 25 T, Korban 17.000 Investor


Sekitar 17.000 penanam modal terjebak dalam investasi ini, dan 4.000 di antaranya investor berpengalaman, menurut komplain yang disampaikan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).


Menurut SEC, GPB Capital sudah mengumpulkan sejumlah besar dana dari penanam modal individu di seluruh AS dan nyaris seluruhnya masih berisiko.


Pada tahun 2018, GPB menangguhkan penebusan dan distribusi, arena asetnya jauh di bawah keharusan kepada investor, demikian pemberitahuan ke SEC.


Jika terbukti, kasus denah Ponzi ala GPB Capital ini akan menjadi salah satu skema terbesar yang menargetkan investor individu semenjak penipuan besar-besaran Bernard Madoff dan Robert Allen Stanford terungkap.


William McGovern, seorang pengacara untuk Gentile, menolak mengomentari tuduhan tersebut. Situs web perusahaan sudah ditutup pada hari Kamis (4/2/2021) kemudian.


Kepala Biro Investigasi Federal (FBI) New York, William Sweeney mengatakan, “Para tergugat salah mengartikan kepemilikan GPB Capital lewat praktik pemasaran yang mendustai, menarik penanam modal dengan akad distribusi bulanan yang hendak ditanggung oleh dana dari investasi dan tidak ditarik dari modal yang diinvestasikan”.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama