Transaksi aset kripto atau cryptocurrency di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan, seiring dengan tren yang terjadi di dunia. Hal ini pun mendorong adanya bursa aset kripto di Tanah Air. Sebagai gosip, kehadiran bursa khusus aset kripto menjadi amat penting guna melindungi penduduk yang tertarik berinvestasi serta memajukan ekosistem investasi.
Seperti yang dikenali, secara keseluruhan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memperlihatkan izin bagi 226 jenis crypto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Sementara di seluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.
Aset Kripto sendiri ialah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengontrol penciptaan unit gres, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.
Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Yoyok Prasetyo menyampaikan, bahwa sebagai suatu ekosistem investasi, aset kripto sudah seharusnya mempunyai regulasi yang jelas. Hal ini perlu dihadirkan dalam rangka melindungi dan memajukan iktikad masyarakat.
Mengutip dari keterangan resminya pada hari Senin (26/4/2021), beliau mengatakan, “Adanya masalah yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, pastinya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk secepatnya mengontrol investasi yang sedang ekspresi dominan ini”.
Investor Indonesia yang semula banyak bermain di saham, kini berbondong-bondong melirik juga cryptocurrency. Volume perdagangan crypto di Indonesia pun meningkat tajam. Karena itu tak aneh jika tuntutan adanya bursa semakin mengemuka. Adapun, jual beli aset kripto lewat bursa tinggal menanti persetujuan dari otoritas ialah Bappepti.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) (Persero) Fajar Wibhiyadi juga mengatakan hal yang sama, bahwa ekosistem perdagangan aset kripto melalui bursa tinggal menunggu persetujuan dari Bappebti.
Melalui keterangan resminya pada hari Senin (26/4/2021), Fajar menyampaikan, “Dengan datangnya Bursa Kripto di Indonesia, pastinya ini merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi, alasannya penduduk atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya”.
Untuk mendukung operasional bursa tersebut, Fajar memastikan, pihaknya telah siap untuk menjadi lembaga kliring aset kripto. Nantinya KBI akan bertugas melaksanakan solusi keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan.
“Sampai dengan dikala ini bila boleh kami katakan, KBI sudah siap 100% sebagai lembaga kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya”, ujarnya.
Sejalan dengan itu CEO Indodax Oscar Dharmawan mengatakan kehadiran Bursa Kripto pastinya akan menawarkan perlindungan terhadap penduduk penanam modal, alasannya dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang pastinya akan memperlihatkan jaminan atas transaksi yang dikerjakan.
“Aset kripto memiliki kesempatanbesar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah sepatutnya aset kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa”, katanya.
Sumber stt.ac.id