Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir atau melakukan penghentian aktivitas kepada sebanyak 62 entitas perusahaan yang memasarkan aset kripto secara ilegal.
Dalam acara diskusi Mengelola Demam Aset Kripto yang digelar pada hari Kamis (17/6/2021), Tongam L Tobing selaku Ketua SWI menyampaikan, “Kami dari satgas waspada investasi hingga dengan hari ini telah melaksanakan pemblokiran atau penghentian terhadap 62 entitas aset kripto ilegal”.
Ia juga menerangkan bahwa ada beragam modus yang dikerjakan oleh para oknum tersebut, mulai dari menjanjikan laba tetap (fixed return) mulai 1% per hari, 14% per minggu, hingga melakukan acara layaknya perusahaan multi level marketing (MLM) dan mengiming-imingi penduduk agar tergiur.
“Banyak penduduk kita yang tergiur untuk masuk ke sini dan juga kecenderungannya beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk aset ini dengan membuat sketsa ponzi“, ujarnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, masyarakat perlu diedukasi untuk meminimalkan penipuan berkedok aset kripto. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah secara tegas melarang jasa keuangan memakai dan menjual produk aset kripto.
“Memang perlu bagi kita untuk melaksanakan edukasi secara masif terhadap penduduk untuk mengenali dan mengetahui produk aset kripto ini”, katanya Tongam.
Ia juga mencontohkan salah satu investasi bodong bernama Lucky Base Coin yang marak ditawarkan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam penjelasannya, Tongam memberikan bahwa Lucky Base Coin disediakan dengan komitmen laba 25 persen per bulan atau 300 persen per tahun. Mirisnya, banyak korban yang terjebak ialah petani daerah.
“Paling miris member-nya adalah petani dan ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun”, ungkapnya.
Seperti yang diketahui, sampai ketika ini gres ada 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, adalah:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
Sumber stt.ac.id