Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir atau melaksanakan penghentian kegiatan kepada sebanyak 62 entitas perusahaan yang menjual aset kripto secara ilegal.
Dalam program diskusi Mengelola Demam Aset Kripto yang digelar pada hari Kamis (17/6/2021), Tongam L Tobing selaku Ketua SWI mengatakan, “Kami dari satgas waspada investasi sampai dengan hari ini telah melakukan pemblokiran atau penghentian terhadap 62 entitas aset kripto ilegal”.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beragam modus yang dijalankan oleh para oknum tersebut, mulai dari prospektif keuntungan tetap (fixed return) mulai 1% per hari, 14% per ahad, hingga melaksanakan aktivitas layaknya perusahaan multi level marketing (MLM) dan mengiming-imingi masyarakat semoga tergiur.
“Banyak penduduk kita yang tergiur untuk masuk ke sini dan juga kecenderungannya beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan penduduk kita kepada produk aset ini dengan menciptakan denah ponzi“, ujarnya.

Satgas Waspada Investasi Blokir 62 Entitas Kripto Ilegal
Oleh alasannya adalah itu, menurutnya, masyarakat perlu diedukasi untuk mengurangi penipuan berkedok aset kripto. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah secara tegas melarang jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk aset kripto.
“Memang perlu bagi kita untuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengerti produk aset kripto ini”, katanya Tongam.
Ia juga mencontohkan salah satu investasi bodong bernama Lucky Base Coin yang marak disediakan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam penjelasannya, Tongam memberikan bahwa Lucky Base Coin ditawarkan dengan janji laba 25 persen per bulan atau 300 persen per tahun. Mirisnya, banyak korban yang terjebak ialah petani daerah.
“Paling miris member-nya adalah petani dan ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun”, ungkapnya.
Seperti yang dikenali, sampai dikala ini gres ada 13 perusahaan penjualaset kripto terdaftar di Bappebti, adalah:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
Sumber stt.ac.id