Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir atau melaksanakan penghentian acara kepada sebanyak 62 entitas perusahaan yang memasarkan aset kripto secara ilegal.
Dalam acara diskusi Mengelola Demam Aset Kripto yang digelar pada hari Kamis (17/6/2021), Tongam L Tobing selaku Ketua SWI mengatakan, “Kami dari satgas berhati-hati investasi sampai dengan hari ini sudah melaksanakan pemblokiran atau penghentian terhadap 62 entitas aset kripto ilegal”.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beragam modus yang dilakukan oleh para oknum tersebut, mulai dari menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) mulai 1% per hari, 14% per ahad, hingga melaksanakan aktivitas layaknya perusahaan multi level marketing (MLM) dan mengiming-imingi penduduk agar tergiur.
“Banyak penduduk kita yang tergiur untuk masuk ke sini dan juga kecenderungannya beberapa pelaku ini mempergunakan ketidaktahuan penduduk kita kepada produk aset ini dengan membuat skema ponzi“, ujarnya.

Satgas Waspada Investasi Blokir 62 Entitas Kripto Ilegal
Oleh karena itu, menurutnya, penduduk perlu diedukasi untuk meminimalkan penipuan berkedok aset kripto. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah secara tegas melarang jasa keuangan memakai dan menjual produk aset kripto.
“Memang perlu bagi kita untuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk mengenali dan memahami produk aset kripto ini”, katanya Tongam.
Ia juga mencontohkan salah satu investasi bodong bernama Lucky Base Coin yang marak ditawarkan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam penjelasannya, Tongam memberikan bahwa Lucky Base Coin ditawarkan dengan akad laba 25 persen per bulan atau 300 persen per tahun. Mirisnya, banyak korban yang terjebak ialah petani kawasan.
“Paling miris member-nya adalah petani dan ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun”, ungkapnya.
Seperti yang dimengerti, sampai saat ini baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, ialah:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
Sumber stt.ac.id