Salah Satu Cara Mempublikasikan Buku Yakni Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku

Sering mendengar kata copyright? Jika kita melihat halaman sampul buku, baik bagian depan, belakang atau dalam, terdapat goresan pena “Copyright”. Mengapa mengenal copyright ialah sebuah cara mempublikasikan buku? Sebenarnya apa makna copyright, utamanya dalam penerbitan buku oleh penerbit buku?


Istilah copyright atau Hak Cipta sering kali kita dengar. Di bawah rancangan aturan, ungkapan tersebut merujuk pada pemahaman hak kekayaan intelektual. Hak Cipta mencakup kreasi anggapan dan hak eksklusif untuk menerima pengakuan. Selain tercantum dalam penerbitan buku, hak cipta atau copyright juga mencakup merk dagang, hak rancangan industri, hak paten, dan diam-diam jualan . hal inilah yang perlu dimengerti ketika kita mendalami cara mempublikasikan buku.


Kata copyright merujuk pada pemahaman hak untuk mengkopi. Hak cipta sendiri dapat didefinisikan lebih luas sebagai hak-hak menurut hukum untuk menjamin kepemilikan dan memperlihatkan hak pribadi kepada pencipta pandangan baru untuk berbagai masalah berikut.



  1. Membuat salinan dan mendistribuikan pekerjaan

  2. Melakukan dan memperlihatkan pekerjaan biasa

  3. Membuat karya turunan

  4. Mencegah orang lain membuat salinan dari karya yang bukan miliknya.


Dengan adanya hak cipta, karya-karya mirip buku contohnya, mampu dilindungi secara otomatis meskipun tidak dipublikasikan. Selama ada bukti fisik dari karya, maka karya tersebut mampu diberikan hak cipta. Karya atau hasil wangsit yang tidak ditunjukkan dalam bentuk fisik tidak mampu diberikan hak cipta. Gagasan penulis tidak akan diakui hak ciptanya sampai diwujudkan dalam bentuk buku. Jika sudah berupa buku, maka hak cipta yang berlaku atas karyanya meliputi semua komponen pada buku yang dapat digolongkan selaku mulut penulis.


Dalam dunia penerbitan, buku merupakan sebuah teladan benda dengan bentuk fisik yang bisa diberi hak cipta. Pemberian hak cipta umumnya dilaksanakan untuk melindungi penerbit dan penulis dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Unsur keselamatan terkait hak cipta di penerbitan penting dijaga oleh segenap pihak penerbit buku.


Upaya pelanggaran hak cipta atau copyright dapat dikerjakan oleh aneka macam pihak, tergolong penulis, editor, penerjemah, dan penerbit buku. Pelanggaran hak cipta bisa terjadi balasan ketidaktahuan atau ketidakpedulian penerbit.  Hal ini dapat dikesampingkan dengan memahami banyak hal terkait copyright. Menghindari penyalahgunaan hak cipta juga bisa dijalankan dengan menghimpun kerjasama pihak penulis dan penerbit untuk memproduksi karya yang asli dan bertanggung jawab.


Sebagai penulis, berikut 2 cara menerbitkan buku untuk menyingkir dari pelanggaran hak cipta.



  1. Penulis bisa menyertakan kutipan pribadi dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks (“……”) untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sedikitnya nama penulis, judul, dan nama penerbitnya jikalau ada.

  2. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia mesti menuangkan inspirasi atau ide orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dikerjakan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka.


Sementara itu, dari pihak penerbitan, editor buku dapat dijadikan selaku distributor untuk menjaga keselamatan penerbitnya terkait dilema hak cipta. Ia mampu diarahkan untuk lebih peka dalam mengantisipasi adanya pelanggaran copyright. Editor dalam rangka menghindari plagiarisme mampu melakukan keahlian mengoneksi memori. Caranya, editor memastikan terlebih dahulu bahwa naskah yang diajukan kepadanya belum pernah diterbitkan dalam bentuk buku. Salah satu acuan tindakan yang bisa dilakukan untuk memutuskan hal tersebut yaitu mengeceknya di toko buku.


Hak cipta atas karya berupa buku mampu dipegang oleh penulis atau penerbit buku. Pemegang hak cipta dari sebuah karya berbentukbuku mampu beralih dari pencipta ke pemegang hak cipta. Peralihan ini terjadi bila ada pengalihan hak cipta dari si pencipta karya terhadap si pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta mampu juga merupakan pihak lain yang menerima hak dari pencipta selaku peserta pertama hak cipta, contohnya penerbit buku.


Hak cipta yang dimiliki penulis berlaku selama 50 tahun semenjak karyanya pertama kali diterbitkan. Seperti halnya penulis, penerbit juga mempunyai hak cipta. Hak cipta pada penerbit diperoleh dikala penulis sudah menjual atau mengalihkan sepenuhnya hak cipta miliknya kepada penerbit. Setelah penerbit mendapat hak cipta, penulis hanya memiliki hak adab. Hak sopan santun adalah hak yang terus mengikuti penulis, bahkan jikalau ia mengalihkan hak ekonominya kepada pihak lain, yaitu penerbit. Hak budbahasa terpisah dari hak ekonomi.


Selain itu, ada juga hak cipta yang tidak dialihkan sepenuhnya terhadap penerbit, melainkan hanya dieksploitasi. Dalam hal ini penerbit mendapatkan hak eksploitasi atau hak ekonomi secara langsung dari penulis. Penulis tidak akan kehilangan dan tetap memegang hak ciptanya. Pengertian-pengertian tersebut mempunyai perbedaan yang terperinci. Penulis dan penerbit mampu melaksanakan perjanjian untuk meninjau lebih jauh tentang hak cipta.


Kaprikornus, bagi Anda yang sedang dalam proses menerbitkan buku perlu kiranya Anda memahami hal-hal terkait hak cipta di atas. Dengan begitu, Anda dapat menyingkir dari terjadinya penyalahgunaan hak cipta dan menciptakan karya yang orisinil. Selain itu, Anda juga dapat memahami hak Anda selaku penulis dan hak yang mampu diberikan kepada penerbit buku.


Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis kami, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengubah biaya cetak. Silakan isi data diri Anda di sini!


Sekian Artikel “Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku” biar artikel ini bermanfat.


Silakan baca artikel kami lainnya :


Cara Membuat Buku Sendiri Sesuai 5 Kriteria Penerbit Buku


[Wiwik Fitri Wulandari]


 


Referensi:



  1. http://www.hukumonline.com/klinik/rincian/lt500f89334b47f/menghindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis

  2. http://news-ejournal.blogspot.co.id/2014/10/bergotong-royong-apa-itu-copyrighthak-cipta.html

  3. https://penerbitanbuku.wordpress.com/tag/hak-cipta/


 


 


 



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama