Perbedaan Cbdc Dan Bitcoin





Dengan keberhasilan Bitcoin, bank sentral yang umumnya mempublikasikan dan mengelola mata uang fiat tradisional, kini telah mulai menimbang-nimbang untuk menerbitkan mata uang digital.


Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) berniat akan mempublikasikan mata duit rupiah digital yang dikontrol bank sentral, seiring maraknya fenomena mata uang kripto yang berkembang selama pandemi Covid-19.


Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan, dikala ini bank sentral masih merumuskan tentang pembentukan Center Bank Digital Currency (CBDC).


Dalam program CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 hari Kamis (25/2/2021) kemudian, Perry menyampaikan, “Kami rumuskan Central Bank Digital Currency yang BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan fintech secara whole shale dan ritel“.


Adapun untuk membentuk mata uang digital itu, pihaknya melakukan kerja sama yang akrab dengan bank sentral lain di berbagai dunia. Bank-bank sentral ini bakal melaksanakan studi komprehensif tentang peredaran mata uang digital tersebut.


Untuk informasi, Rupiah atau mata uang digital yang lain disebut CBDC tentu berbeda dengan mata duit kripto seperti Bitcoin yang populer dewasa ini.


Mata duit konvensional atau fiat yang beredar dikala ini diterbitkan, dikendalikan juga diawasi oleh bank sentral. Jumlahnya pun bisa ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan bank sentral untuk menggerakkan roda perekonomian. Artinya CBDC akan lebih stabil alasannya adalah diatur oleh bank sentral.


Sementara Bitcoin dan mata uang kripto lainnya bukan bermakna bebas dari penurunan nilai. Cryptocurenncy terkenal dengan volatilitas ekstrim, harganya bisa naik setinggi langit, namun juga bisa turun ke harga paling dasar cuma dalam periode waktu kurang dari 24 jam.


Perbedaan CBDC dan Bitcoin

Perbedaan CBDC dan Bitcoin


CBDC dilaporkan cuma masih mencangkup di seputaran daerah domestik. Salah satu misalnya yaitu Yuan Digital yang dikeluarkan oleh bank sentral China. Namun dari kabar yang terbaru, bank sentral China sudah mengawali bekerja sama dengan Otoritas Moneter Hong Kong, bank sentral Thailand, dan bank sentral Uni Emirat Arab terkait pengembangan CBDC tersebut.


Dan Bitcoin memiliki keunggulan alasannya mampu dipakai secara global. Contohnya adalah dapat mengantarkan uang dari satu negara ke negara lainnya, bisa dijalankan dalam waktu singkat tanpa dengan biaya yang murah alasannya tanpa melibatkan pihak ketiga.


Terkait dengan CBDC, terdapat enam kebutuhan nasabah yang mesti diperhitungkan, diantaranya adalah terkait privasi, penggunaan yang mudah, kondusif mirip uang tunai, miliki jalan masuk universal, pembayaran luar negeri (cross-border), dan kegunaan peer-to-peer.


Dalam laporannya pada bulan Maret tahun 2020 kemudian, Bank for International Settlement (BIS) menyebut ada 3 versi dalam CBDC.


Mengutip dari CNBC Indonesia hari Sabtu (27/1/2021), berdasarkan keperluan utama tersebut, ada 3 model CBDC yang dihidangkan ialah:


1. Indirect CBDC dimana tagihan (claim) dilakukan ke mediator (bank komersial), sementara bank sentral cuma melakukan pembayaran ke bank komersial.


2. Direct CBDC dimana tagihan dijalankan pribadi ke bank sentral.


3. Hybrid CBDC dimana tagihan dilakukan ke bank sentral, namun bank komersial yang melakukan pembayaran.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama