Perbedaan Cbdc Dan Bitcoin





Dengan keberhasilan Bitcoin, bank sentral yang lazimnya menerbitkan dan mengorganisir mata uang fiat tradisional, sekarang sudah mulai mempertimbangkan untuk mempublikasikan mata duit digital.


Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) berniat akan menerbitkan mata uang rupiah digital yang diatur bank sentral, seiring maraknya fenomena mata uang kripto yang meningkat selama pandemi Covid-19.


Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, ketika ini bank sentral masih merumuskan tentang pembentukan Center Bank Digital Currency (CBDC).


Dalam program CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 hari Kamis (25/2/2021) lalu, Perry mengatakan, “Kami rumuskan Central Bank Digital Currency yang BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan fintech secara whole shale dan ritel“.


Adapun untuk membentuk mata duit digital itu, pihaknya melakukan kolaborasi yang dekat dengan bank sentral lain di berbagai dunia. Bank-bank sentral ini bakal melakukan studi komprehensif mengenai peredaran mata uang digital tersebut.


Untuk informasi, Rupiah atau mata duit digital lainnya disebut CBDC tentu berbeda dengan mata duit kripto mirip Bitcoin yang populer dewasa ini.


Mata uang konvensional atau fiat yang beredar dikala ini diterbitkan, dikendalikan juga diawasi oleh bank sentral. Jumlahnya pun mampu ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan bank sentral untuk menggerakkan roda perekonomian. Artinya CBDC akan lebih stabil karena dikontrol oleh bank sentral.


Sementara Bitcoin dan mata duit kripto lainnya bukan bermakna bebas dari penurunan nilai. Cryptocurenncy terkenal dengan volatilitas ekstrim, harganya bisa naik setinggi langit, tetapi juga mampu turun ke harga paling dasar hanya dalam era waktu kurang dari 24 jam.


Perbedaan CBDC dan Bitcoin

Perbedaan CBDC dan Bitcoin


CBDC dilaporkan hanya masih mencangkup di seputaran daerah domestik. Salah satu contohnya yaitu Yuan Digital yang dikeluarkan oleh bank sentral China. Namun dari kabar yang modern, bank sentral China sudah memulai bekerja sama dengan Otoritas Moneter Hong Kong, bank sentral Thailand, dan bank sentral Uni Emirat Arab terkait pengembangan CBDC tersebut.


Dan Bitcoin memiliki kelebihan alasannya dapat dipakai secara global. Contohnya ialah dapat mengirimkan duit dari satu negara ke negara yang lain, mampu dilaksanakan dalam waktu singkat tanpa dengan ongkos yang murah alasannya adalah tanpa melibatkan pihak ketiga.


Terkait dengan CBDC, terdapat enam kebutuhan nasabah yang harus dipertimbangkan, diantaranya adalah terkait privasi, penggunaan yang gampang, kondusif seperti duit tunai, miliki kanal universal, pembayaran mancanegara (cross-border), dan kegunaan peer-to-peer.


Dalam laporannya pada bulan Maret tahun 2020 lalu, Bank for International Settlement (BIS) menyebut ada 3 versi dalam CBDC.


Mengutip dari CNBC Indonesia hari Sabtu (27/1/2021), berdasarkan keperluan utama tersebut, ada 3 versi CBDC yang disajikan yakni:


1. Indirect CBDC dimana tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral cuma melaksanakan pembayaran ke bank komersial.


2. Direct CBDC dimana tagihan dikerjakan langsung ke bank sentral.


3. Hybrid CBDC dimana tagihan dikerjakan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melaksanakan pembayaran.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama