Pendiri Pasar Muamalah Dirham-Dinar Di Depok Ambil Untung 2,5%





Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat sudah diamankan pegawapemerintah kepolisian.


Seperti yang dikenali, di pasar tersebut terjadi transaksi jual beli dengan tidak memakai mata uang rupiah, melainkan menggunakan mata uang dinar dan dirham.


Zaim disebut mencari keuntungan 2,5 persen dari setiap penukaran rupiah ke dinar dan dirham tersebut.


Pada hari Rabu (3/2/2021) kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, “Tersangka ZS memilih harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya”.


Ramadhan menjelaskan koin dirham yang dijadikan selaku alat transaksi tersebut dibuat dari perak logam mulia seberat 2,975 gram. Sementara, dinar merupakan koin emas seberat 4,25 gram atau emas 22 karat.


Kemudian, nilai tukar satu koin dinar itu berada pada kisaran Rp 4 juta. Sedangkan, satu koin dirham berkisar sebesar Rp 73,5 ribu. Adapun dinar dan dirham itu dipesan oleh tersangka Zaim di sejumlah tempat.


Pendiri Pasar Muamalah Dirham-Dinar di Depok Ambil Untung 2,5%

Pendiri Pasar Muamalah Dirham-Dinar di Depok Ambil Untung 2,5%


Ramadhan juga menambahkan, “Kaprikornus saudara ZS selain mengurus pasar, beliau juga mengurus tukar menukar. Makara orang yang akan belanja di Pasar Muamalah, menukarkan duit rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham. Nah di situlah ia mencari laba dengan margin 2,5% dari nilai tersebut”.


Namun demikian, Ramadhan belum dapat merinci jumlah laba yang sudah diperoleh dari tersangka dalam mengoperasikan pasar Muamalah tersebut. Menurutnya, total nominal keuntungan tak kuat banyak pada pelanggaran pidana yang sudah didapatkan penyidik dalam kejadian itu.


Seperti yang dikenali, pada hari Kamis (28/1/2021) lalu, pegawapemerintah pemerintah mengunjungi Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.


Kedatangan aparat pemerintah tersebut menyusul adanya kabar booming mengenai transaksi perdagangan yang memakai koin dinar dan dirham.


Untuk gosip, suatu akun Youtube milik Arsip Nusantara memviralkan terkait keberadaan pasar tersebut.


Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa setiap orang yang tidak memakai rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda optimal Rp 200 juta.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama