Mulai Tahun Depan, Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10.000





Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea materai atas transaksi surat berguna seperti saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Kebijakan ini sejalan dengan pengukuhan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 wacana Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.


Dalam regulasi tersebut, salah satu ketentuan dan klarifikasi dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000 per dokumen.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, pengenaan bea materai Rp 10.000 ini berlaku per Trade Confirmation dalam satu hari, bukan untuk per lembar saham.


Pada hari Sabtu (19/12/2020) lalu, dalam keterangannya, Laksono Widodo menjelaskan, “TC itu juga bukan per transaksi ya, tetapi untuk sekumpulan transaksi yang dijalankan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di selesai hari”.


Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkoordinasi biar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang ketika ini sudah efektif mengembangkan pertumbuhan jumlah dan kegiatan investor retail di bursa


DJP Kementerian Keuangan telah melaksanakan aktivitas sosialisasi dalam hal penyebaran isu UU Bea Materai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.


Dalam informasi tertulisnya hari Sabtu (19/12/2020) PH Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon menyampaikan, “Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut yakni penanam modal selaku peserta dokumen sesuai dengan ketentuan dan klarifikasi pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai”.


Mulai Tahun Depan, Traksaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10.000

Mulai Tahun Depan, Traksaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10.000


Informasi modern terkait implementasi UU Bea Meterai juga akan disampaikan SRO terhadap seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) biar mampu diteruskan terhadap pihak-pihak terkait.


Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diperlukan tidak menyurutkan minat penanam modal untuk melaksanakan investasi di Pasar Modal Indonesia.


Sementara itu, di media sosial sejumlah penanam modal ritel menyatakan penolakannya atas planning pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham. Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media umum di Twitter dan Instagram, tetapi juga dilayangkan dengan menciptakan petisi.


Petisi ini sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.


Merespon kekalutan pelaku pasar modal, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketika ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya.


Untuk itu dia meminta penduduk menanti aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.


Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dikerjakan kepada dokumen. Tentu saja dengan mempertimbangkan batas-batas kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan mengamati kesanggupan masyarakat.


Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melakukan acara pemerintah maupun kebijakan forum yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama