Mulai Tahun Depan, Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10.000





Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea materai atas transaksi surat berguna seperti saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Kebijakan ini sejalan dengan pengakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.


Dalam regulasi tersebut, salah satu ketentuan dan klarifikasi dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor selaku dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000 per dokumen.


Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, pengenaan bea materai Rp 10.000 ini berlaku per Trade Confirmation dalam satu hari, bukan untuk per lembar saham.


Pada hari Sabtu (19/12/2020) kemudian, dalam keterangannya, Laksono Widodo menjelaskan, “TC itu juga bukan per transaksi ya, tapi untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di selesai hari”.


Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bareng dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkoordinasi semoga ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang ketika ini sudah efektif memajukan pertumbuhan jumlah dan kegiatan penanam modal retail di bursa


DJP Kementerian Keuangan telah melaksanakan aktivitas sosialisasi dalam hal penyebaran gosip UU Bea Materai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.


Dalam keterangan tertulisnya hari Sabtu (19/12/2020) PH Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan, “Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut ialah investor selaku akseptor dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 aksara e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai”.


Mulai Tahun Depan, Traksaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10.000

Mulai Tahun Depan, Traksaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10.000


Informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai juga akan disampaikan SRO terhadap seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar mampu diteruskan kepada pihak-pihak terkait.


Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, dibutuhkan tidak menyurutkan minat penanam modal untuk melaksanakan investasi di Pasar Modal Indonesia.


Sementara itu, di media sosial sejumlah penanam modal ritel menyatakan penolakannya atas rencana pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham. Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, namun juga dilayangkan dengan menciptakan petisi.


Petisi ini sendiri ditujukan terhadap Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.


Merespon kegundahan pelaku pasar modal, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, dikala ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya.


Untuk itu beliau meminta penduduk menanti aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.


Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dijalankan kepada dokumen. Tentu saja dengan menimbang-nimbang batas-batas kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan mengamati kemampuan masyarakat.


Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, mampu diberikan akomodasi pembebasan Bea Meterai.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama