Mengenal Hibah Buku Asuh Dikti


Hibah buku asuh dikti – Apakah Anda pernah mendengar hibah buku bimbing Dikti? Memang kalimat ini jarang kita dapatkan dalam kehidupan sehari-hari, namun hibah buku asuh dikti ini biasanya familiar bagi golongan pengajar.





Apa bahu-membahu hibah buku asuh Dikti? Hibah buku didik dikti ialah program yang menyasar pada penyiapan draf tamat (naskah) dalam bentuk buku ajar dan monografi (Dikti masih memakai ungkapan ‘monograf’ yang tidak baku) yang ditulis oleh dosen. Program hibah buku bimbing dikti ini lazimnya diadakan tiap setahun sekali.





Program Hibah Penulisan Buku Ajar merupakan salah satu acara yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.





Program ini terbuka bagi dosen/peneliti sekolah tinggi tinggi yang telah mempunyai naskah buku bimbing yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia, ditambah dengan terbitan hasil penelitian orang lain yang dikerjakan di Indonesia dalam bidang ilmu apa pun namun belum pernah dijadikan bahan buku didik.





Yang dimaksud buku didik dalam acara hibah ini yaitu buku untuk golongan akademi tinggi, termasuk monograf.





hibah buku ajar




Sayangnya dalam pembuatan hibah buku ajar dikti, tak sedikit jumlah dosen Indonesia yang terlatih dalam melakukan penelitian yang berhasil.





Dosen yang mengikuti program penelitian multitahun seperti Hibah Tim Pascasarjana dan Hibah Berbasis Kompetensi telah menguasai state of the art dalam bidang keahliannya. Pengalaman tersebut sepantasnya dimanfaatkan sebagai modal dasar untuk menulis buku ajar atau monograf.





Program ini tidak dimaksudkan untuk menulis ulang tesis atau disertasi menjadi sebuah buku. Program ini bukan untuk membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, namun menawarkan sejumlah dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penerbitan naskah selesai oleh penerbit.





Tujuan Program Hibah Buku Ajar





Hibah buku asuh dikti ini memiliki tujuan yang baik bagi para dosen maupun mahasiswa. Program ini bertujuan memotivasi para dosen semoga senantiasa meneliti dan terus menulis, terutama menulis buku bimbing/monograf.





Kegiatan seperti ini pada karenanya jelas akan memperkaya pengetahuan ilmiah dalam acara meneliti dan mengajar. Bagi para mahasiswa, buku yang dihasilkan diperlukan mampu menjadi sarana berguru atau pendalaman ilmu.





Besarnya Hibah





Dalam program hibah buku didik ini terdapat jumlah dana yang mau dialokasikan setiap tahun. Misalnya pada tahun 2019 ini, dana hibah cuma diberikan terhadap penulis pertam dengan jumlah Rp 22.000.000 untuk setiap judul naskah dipotong pajak 15%. Hibah diberikan terhadap dosen yang bukunya lolos seleksi, dan mengikuti semua acara terkait sampai tamat.





Proses pembayaran hibah mampu dilakukan jika naskah telah direvisi dan disetujui oleh pendamping. Naskah juga mesti disunting (editing) oleh penerbit sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual.





Syarat Pengusul Hibah Buku Ajar





Dalam proses hibah buku ajar, tidak semua dosen mampu mendapatkan dana hibah buku didik dikti. Terdapat ketentuan pengajuan usulan program hibah penulisan buku ajar utamanya di tahun 2019 ini. Persyaratan yang mesti dipenuhi sebagai berikut:





  1. Program ini terbuka bagi semua dosen yang memiliki NIDN/NIDK yang telah mempunyai naskah lengkap untuk disunting dan belum pernah menemukan hibah sejenis
  2. Pengusul harus penulis kesatu atau penulis kedua
  3. Pengusul dapat mengajukan sebanyak-banyaknya dua usulan naskah buku dengan judul naskah yang berlainan, dengan catatan yang diterima cuma satu naskah
  4. Pengusul (penulis kesatu atau penulis kedua) yang dapat mengikuti program ini belum pernah mendapatkan hibah buku atau insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya. Pernah mendapatkan hibah buku dan insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya dan tetap mengirim anjuran yakni tindakan tidak terpuji.





GRATIS !!





Sedang bermaksud ingin Menulis Buku Ajar? Dapatkan EBOOK PREMIUM GRATIS dari Penerbit Deepublish berikut ini :
1. Ebook Rahasia Menulis Buku Ajar
2. Ebook Premium Panduan Menulis Buku






Ketentuan Naskah yang Diusulkan





Naskah yang diajukan oleh dosen pun memiliki syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat naskah biar bisa menerima hibah buku didik dikti:





  1. Naskah buku yang dapat diajukan untuk menerima biaya penerbitan dari program ini ialah naskah buku (buku didik atau monograf) yang didasarkan pada data dan info hasil penelitian yang dilakukan oleh yang bersangkutan di Indonesia dan ditambah sumber lain yang terkait
  2. Naskah ialah karya sendiri/tim, bukan ialah revisi buku yang telah terbit, bukan hasil terjemahan atau saduran, dan bukan laporan penelitian yang mau diterbitkan menjadi buku, dan dengan sendirinya mesti bebas dari plagiarisme, yang dituangkan dalam surat pernyataan
  3. Naskah buku yang diajukan  wajib diantardalam satu berkas (file) harus memiliki komponen: (1) Prakata, (2) Daftar Isi, (3) batang badan yang terbagi dalam bab beserta tujuan instruksionalnya bagi buku asuh, (4) daftar pustaka, (5) glosarium, dan (6) indeks (seharusnya)
  4. Naskah buku wajib menggunakan metode pengaturan buku secara otomatis, meliputi: daftar isi, daftar gambar, daftar tabel, indeks dan glosarium. Penyusunan kutipan serta daftar pustaka wajib mengunakan aplikasi referensi mirip Mendeley, Zotero, Refworks, Endnote.
  5. Naskah buku diketik memakai karakter Times New Roman (font 12 pt) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, berbentuksalinan lunak (softcopy)
  6. Jumlah halaman naskah buku (batang badan) tidak kurang dari 200 halaman (tidak tergolong prakata, daftar Isi, dan lampiran)
  7. Naskah buku yang ditetapkan selaku pemenang hibah untuk edisi pertama akan disebarluaskan secara terbuka (open acces) oleh Kemenristekdikti dalam format buku elektro (e-book); hak cipta tetap menjadi milik penulis
  8. Penulis (dan penerbit) mempunyai hak untuk:
    • menerbitkan dan mendistribusikan versi cetak edisi pertama buku
    • mempublikasikan dan mendistribusikan secara sarat naskah edisi berikutnya dalam model cetak maupun elektronik (e-book)




Kelengkapan naskah buku tersebut di atas dijadikan satu (digabung) menjadi sat berkas PDF. Misal nama pengusul Citra Putri, maka berkas diberi nama “Citra Putri – naskah.PDF





Ketentuan Penerbit





Di permulaan telah dijelaskan bahwa dosen perlu menerbitkan buku latih untuk mendapatkan hibah buku didik dikti. Dalam pelaksanaannya, penerbit juga menjadi syarat untuk menerima hibah buku latih dikti.





  1. Naskah simpulan harus lewat proses penyuntingan dan tata letak (layout) yang dilaksanakan oleh Penerbit
  2. Penerbit harus mempunyai tolok ukur:
    • anggota IKAPI atau APPTI, serta (b) mempunyai tim editor bahasa dan andal tata letak
  3. Kesediaan penerbit ditunjukkan dengan melampirkan kesediaan dari penerbit untuk melakukan proses penyuntingan dan tata letak dengan memakai biaya dari penulis yang dialokasikan dari hibah yang hendak diperoleh.




Syarat Administrasi





Tidak hanya penerbit saja yang memiliki syarat dalam acara hibah buku ajar dikti. Persyaratan administrasi juga perlu diperhatikan jika Anda ingin menerima hibah buku didik dikti. Yang perlu dikenali diawal adalah standar administrasi dari setiap pengusul dalam bentuk (i) salinan lunak naskah dan (ii) salinan lunak berisi data dan informasi hasil pindai (scan) atau hasil foto yang terdiri atas:





  1. Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan (untuk universitas dan institut oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala/Pimpinan LPPM, untuk politeknik oleh Direktur, untuk perguruan oleh Ketua)
  2. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen tetap perguruan tinggi yang bersangkutan
  3. Biodata setiap penulis sesuai dengan format terlampir
  4. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang memuat:
  5. Bahwa naskah belum pernah diterbitkan dan bebas dari plagiarisme
  6. Bahwa semua penulis (kalau lebih dari seorang) bersedia menyelesaikan naskah buku sesuai yang diputuskan di dalam kesepakatanhibah
  7. Menyebutkan bidang ilmu berdasarkan kelompok bidang ilmu (agama, sastra/filsafat, pendidikan, hukum, ekonomi, sosial, pertanian, mipa/farmasi, teknik, psikologi, kesehatan/olahraga, atau seni)
  8. Pengusul atau penulis pertama atau penulis kedua belum pernah mendapatkan hibah buku atau insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya
  9. Kesanggupan menyelesaikan buku dan dapat diterbitkan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan
  10. Kesanggupan memasukkan data buku yang sudah mempunyai ISBN dan terbit ke laman Sinta.
  11. Pengesahan oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua lembaga observasi sekolah tinggi tinggi yang bersangkutan.




Misal nama pengusul Citra Putri, maka lima berkas tersebut di atas dijadikan satu (digabung) menjadi satu berkas PDF, berkas diberi nama “Citra Putri – pengusul.PDF”










Kontributor: Novia Intan





Ayo baca juga postingan:












Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama