Menerbitkan Book Chapter Atau Bunga Rampai

Pernah mendengar book chapter atau bunga rampai? Bagi dosen pasti tidak aneh dengan book chapter atau bunga rampai. Ya, dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik atau Pangkat Dosen tahun 2019 dijelaskan bahwa dosen akan membuat luaran hasil aktivitas penelitian yang salah satunya yakni book chapter.


Akan tetapi, belum banyak yang menerbitkannya dalam bentuk pulikasi ilmiah. Sebagaimana kita ketahui terdapat beberapa bentuk publikasi ilimiah seperti buku ilmiah, prosiding dan jurnal. Selain itu, publikasi karya tulis juga mampu berbentukbunga rampai yang berisi kumpulan beberapa karya tulis opsi dengan satu topik yang sama.


Berdasarkan Pedoman Karya Tulis Ilmiah LIPI (2012), book chapter atau bunga rampai didefinisikan selaku kumpulan KTI dengan satu topik urusan dengan pendekatan dari beberapa faktor/sudut pandang keilmuan.


Masing-masing bagian dapat bangkit sendiri dengan susunan KTI lengkap dan ada benang merah yang mengkaitkan keseluruhan bagian. KTI yang dikeluarkan dalam bentuk bunga rampai mempunyai makna yang mandiri dan jelas.


Meskipun terdiri dari kumpulan KTI, penyusunannya tidak sembarangan, sehingga tetap mesti memperhatikan ketentuan sebagai berikut:



  1. Dikeluarkan oleh forum penerbitan, baik di tingkat instansi/unit litbang pemerintah atau lembaga penerbitan swasta nasional atau internasional yang memiliki fungsi sebagai perjuangan penerbitan

  2. Memiliki Internasional Standard Book Number (ISBN), baik untuk terbitan tunggal maupun terbitan revisi selanjutnya

  3. Melewati proses editorial yang meliputi pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa


(http://pusbindiklat.lipi.go.id/wp-content/uploads/Perka-LIPI-No-4E2012-ttg-KTI.pdf).


Semua KTI nonbuku pada dasarnya mampu diterbitkan menjadi buku dengan mengubah formatnya biar sesuai dengan buku tanpa mengganti konten. Begitu juga untuk peyusunan KTI nonbuku menjadi book chapter atau bunga rampai perlu dilaksanakan beberapa pergeseran sistematiaka sehingga sesuai dengan format bunga rampai.


Buku ilmiah berisikan beberapa bagian berikut ini:



  • Sampul dan Nama Penulis

  • Karya Cipta

  • Pendahuluan

  • Daftar Isi

  • Pengantar

  • Batang Tubuh

  • Ucapan Penghargaan (opsional)

  • Indeks

  • Glosarium (opsional)

  • Daftar Acuan

  • Bibliografi (opsional)

  • Lampiran (opsional)


Sementara untuk book chapter atau bunga rampai berisikan sistematika KTI yang dipublikasi dalam bentuk bunga rampai memiliki bagian-komponen yang serupa dengan bentuk buku ilmiah, tetapi mempunyai perbedaan dalam hal prakata/prolog yang mengirimkan keseluruhan isi dan dalam hal penutup/penutup yang ialah analisis atas keseluruhan isi.


Penulisan Book Chapter atau Bunga Rampai


Dalam penulisan book chapter atau bunga rampai ini tidak bisa disamakan seperti menyusun karya ilmiah biasa. Sebab dalam penulisan bunga rampai terdiri beberapa KTI yang ditulis oleh beberapa orang yang berlainan sehingga kita pun perlu mengedit ulang naskah agar formatnya sama.


book chapter


Pada proses ini, kita akan croscek setiap bagian untuk menelaah apakah data sudah sesuai apa belum. Proses ini juga untuk mengetahui apakah ada yang terlewat atau validitasnya meragukan.


Selain itu, pengeditan naskah juga berfungsi untuk: (a) menyamakan gaya bahasa; (b) konsistensi ungkapan yang digunakan dan penulisan antar bab (dan di dalam bab-sub bab); (c) konsistensi penggunaan catatan kaki (footnote dan end note) dan pengutipan; (d) Konsisten dalam penulisan (menyangkut angka, tanggal, nama, dll); (e) penyesaian format naskah KTI menjadi naskah buku.


Publikasi Book Chapter atau Bunga Rampai


Jika Anda telah selesai melakukan edit naskah, maka selanjutnya Anda bisa mempublikasikannya dengan mempublikasikan menjadi buku bunga rampai. Publikasi pada prinsipnya dapat dikerjakan secara online (daring) atau dalam bentuk print (cetak).


Untuk penerbitan karya ilmiah, penilaian bobot publikasi mampu dibedakan menurut penerbit buku, sehingga penting untuk memperhatikan patokan penerbit sebelum mempublikasikan buku.


Adapun standar penerbit nasional menurut ketentuan LIPI, yakni: (1) berbadan hukum resmi; (2) menjadi anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI); (3) memiliki editorial board; (4) ialah unit independen; (5) memiliki jaringan distribusi konsumen.


Untuk menerbitkan buku book chapter atau bunga rampai, Anda dapat menelepon penerbit buku Deepublish.


Percayalah ketika Anda bisa mempublikasikan buku rampai berarti Anda ikut mendorong pertumbuhan ilmu wawasan. Oleh sebab itu, jangan ragu untuk terus menulis dan berkarya sebaik-baiknya.




Kontributor: Novia Intan



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama