Mendag Akan Sikat PenjualOnline Yang Praktikkan Predatory Pricing





Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan akan menerapkan jual beli adil baik untuk pasar offline maupun online. Salah satunya adalah mengatasi persoalan predatory pricing yang merusak harga di pasar.


Predatory pricing sendiri yakni bentuk seni manajemen yang dijalankan oleh pelaku usaha dalam memasarkan produk dengan harga yang sangat minim, yang tujuan utamanya yakni untuk menyingkirkan pelaku perjuangan pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku perjuangan yang berpeluang menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang serupa.


Dalam konferensi pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021 pada hari Kamis (4/3/2021) kemarin, Mendag mengatakan, “Predatory pricing, yaitu harga yang diciptakan untuk menghancurkan persaingan. Kemudian dikala persaingan rusak, gres harga dinaikkan sesuai yang dikehendaki”.


Tak sekadar memeriksa praktik-praktik curang di e-commerce, beliau bahkan berjanji bakal merapikan masalah itu dengan segara. Agar tercipta tata niaga yang tertib di e-commerce dalam negeri, dengan kata lain biar tak ada lagi sesama penjualyang dirugikan.


Lutfi menerangkan, praktik predatory pricing tak hanya merugikan pedagang, pelanggan juga kelak mampu kena imbasnya. Sebab, harga ekonomis yang ditawarkan oleh pelaku predatory pricing tadi hanya bersifat sementara. Kelak jikalau pelaku predatory pricing berhasil menyingkirkan pesaingnya, biasanya harga akan kembali dinaikkan alasannya adalah tak ada lagi persaingan.


Mendag Akan Sikat Pedagang Online yang Praktikkan Predatory Pricing

Mendag Akan Sikat Pedagang Online yang Praktikkan Predatory Pricing


Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 ihwal perdagangan yang mengharuskan adanya tertib niaga. Namun, UU itu belum mengendalikan secara jelas terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam jual beli tata cara elektro.


Untuk itu, Kemendag mengatakan bahwa kedepannya akan mengeluarkan aturan gres terkait tata tertib niaga tersebut yang berazazkan kesetaraan dan keadilan atau fair trade baik di e-commerce ataupun perdagangan tradisional.


Lutfi menegaskan bahwa siapa saja yang ingin melakukan acara perdagangan di Indonesia baik itu penjual atau pembeli, harus mengikuti hukum yang ada.


“Kemendag adalah wasit dan regulatornya. Kita akan jamin pasar ini adalah pasar yang adil, menciptakan jual beli yang berfaedah untuk penjual dan pembeli,” sambungnya.


“Kemendag sebab memang diamanatkan UU, akan membereskan hal tersebut. Kita akan bicarakan dalam waktu tidak terlampau usang. Kita akan menertibkan, menentukan pasar Indonesia ialah pasar yang seimbang, jujur, adil, dan mampu menunjukkan faedah,” kata Lutfi.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama