Jp Morgan Bayar Denda Rp 13 T Alasannya Adalah Terlibat Manipulasi Jual Beli





Terlibat atas praduga manipulasi jual beli berjangka terkait logam mulia dan obligasi, JP Morgan Chase setuju untuk membayar denda. Denda yang dimaksud sebesar US$ 920 juta. Angka ini bila dikalkulasi dengan Rupiah (kurs Rp 14.900) maka didapatkan besaran jumlah Rp 13,7 triliun.


Regulator keuangan AS dan Departemen Keuangan AS mengatakan, para trader di JP Morgan memakai taktik yang diketahui selaku ‘spoofing’ selama delapan tahun. Spoofing adalah ketika pedagang mengirimkan sinyal perdagangan ke pasar, tanpa niat membeli atau menjual pada harga tersebut, melainkan hanya untuk menggerakkan pasar ke satu arah atau yang lain.


Dalam kasus pasar surat utang AS, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyampaikan, trader JP Morgan mengantarkan dua perdagangan yang ingin mereka tindaklanjuti sebagai jual beli imitasi. Tujuannya, menggunakan spoof untuk mendorong pasar ke arah tertentu.


Melansir dari CNN hari Rabu (30/9/2020) ini, James McDonald -Direktur Penegakan Divisi CFTC- mengatakan, “Tindakan ini mengantarkan pesan penting bahwa kalau anda terlibat dalam praktik perdagangan yang manipulatif dan mendustai, anda akan ditangkap, dieksekusi, dan dipaksa untuk menyerahkan laba haram anda”.


Komentar juga datang dari Heath Tarbet -Ketua CFTC- yang mengatakan, “Spoofing yaitu murni ilegal dan sederhana”.


JP Morgan Bayar Denda Rp 13 T Karena Terlibat Manipulasi Perdagangan

JP Morgan Bayar Denda Rp 13 T Karena Terlibat Manipulasi Perdagangan


Heath juga menjelaskan, “Tindakan penegakan aturan ini menawarkan janji CFTC untuk bersikap keras terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar aturan kami, tidak acuh siapa mereka. Upaya untuk memanipulasi pasar kami tidak akan ditoleransi”.


Direktur Divisi Penegakan SEC juga berkomentar. Ia mengatakan, “JP Morgan Securities merusak integritas pasar kami dengan bagan ini”.


Dalam rilis yang terpisah, Komisi Sekuritas dan Bursa menyebutkan, bahwa setelah trader menerima harga yang menguntungkan untuk pesanan yang sah, maka perdagangan yang palsu segera dibatalkan.


Sementara itu, Daniel Pindo -Co President JP Morgan- menyatakan, “Perilaku individu yang dirujuk dalam resolusi hari ini tidak mampu diterima dan mereka tidak lagi bareng perusahaan”.


Secara lebih rinci, JP Morgan akan mengeluarkan uang denda 436,4 juta dolar AS, restitusi 311,7 juta dolar AS dan pembayaran lebih dari 172 juta dolar AS untuk mengubah kerugian penanam modal, berdasarkan CFTC, mirip dilansir di The Guardian, Selasa. Ini menjadi settlement terbesar yang pernah dijalankan regulator derivatif.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama