Indonesia & Jepang Sepakat Tinggalkan Dolar As





Penyelesaian transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang setempat, telah disepakati oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang.


Ini mempunyai arti, bahwa setiap transaksi jual beli dan investasi yang dilaksanakan antara RI dan Jepang memakai mata duit lokal masing-masing, adalah Rupiah dan Yen.


Seperti yang diketahui, kerangka kerja ini disusun berdasarkan atas Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang tepatnya pada 5 Desember 2019 yang lalu.


Dalam keterangan resminya hari Senin (31/8/2020) BI menjelaskan, “Inisiatif ini merupakan bab dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang setempat secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi pribadi di antara kedua negara”.


Sebagai perhiasan berita, kerangka kerja ini meliputi upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quatation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen, juga relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.


Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah yang penting dalam upaya penguatan kolaborasi keuangan antara BI dan Kementerian Keuangan Jepang.


BI dan Kementerian Keuangan Jepang mendorong operasional kerangka kerja ini sudah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan selaku Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).


Indonesia & Jepang Sepakat Tinggalkan Dolar AS

Indonesia & Jepang Sepakat Tinggalkan Dolar AS


Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan mempunyai kesanggupan untuk memfasilitasi transaksi antara mata uang Indonesia dan mata uang Jepang sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.


BI menetapkan beberapa bank dalam negeri sebagai ACCD diantaranya yaitu MUFG Bank, Jakarta Branch, Bank BTPN, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, Bank BNI dan Bank BRI.


Sementara itu, bank-bank di Jepang yang ditunjuk sebagai ACCD oleh Kementerian Keuangan Jepang diantaranya yaitu Mizuho Bank, MUFG Bank, Bank BNI, Tokyo Branch, Resona Bank dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.


Namun bergotong-royong tidak cuma dengan Jepang saja, BI juga melakukan hal yang sama dengan 5 negara lainnya, adalah Korea Selatan, Australia, Singapura, China, dan Malaysia.


Dengan Korea Selatan misalnya, pada bulan Maret kemudian, BI dan bank sentral Korea Selatan (Bank of Korea/BoK) setuju untuk memperpanjang kontrakpenyediaan likuiditas perdagangan dengan mata duit lokal atau Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA). Dengan begitu, ketergantungan terhadap dolar AS mampu dikurangi.


Perpanjangan tersebut berlaku efektif mulai 6 Maret 2020 hingga 5 Maret 2023, dan mampu diperpanjang kembali atas janji kedua negara.


Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata duit lokal antara kedua bank sentral. Sebagaimana kesepakatansebelumnya, tujuan kolaborasi BCSA ini yaitu untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kolaborasi keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama