India Berniat Larang Bitcoin, Pemilik Dan Penambang Akan Didenda





India sekarang tengah merekomendasikan undang-undang yang mau melarang uang kripto atau cryptocurrency. Aturan ini nantinya akan mendenda bagi siapapun yang berjualan atau bahkan memegang mata duit digital semacam itu.


Mengutip dari Reuters, salah satu pejabat senior pemerintah setempat menyampaikan bahwa hukum ini nantinya akan memiliki peluang menjadi pukulan bagi jutaan investor yang menumpuk aset digital tersebut.


RUU tersebut menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency. Pasalnya, RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang mempunyai pengetahuan pribadi perihal planning tersebut.


Aturan ini sejalan dengan agenda pemerintah India yang pada Januari 2021 kemudian menyerukan pelarangan mata uang digital (cryptocurrency) mirip Bitcoin. Selain itu, negara dengan julukan Negeri Bollywood itu diketahui juga akan membuat mata uang digital sendiri atau Central Bank Digital Currency (CBDC).


Pejabat senior yang tidak mau disebutkan namanya itu juga mengungkapkan jika RUU ini disahkan, pemegang Bitcoin dan sejenisnya diberi waktu selama 6 bulan untuk menjualnya, setelah itu hukuman akan dijatuhkan.


Para pejabat yakin RUU itu disahkan menjadi undang-undang sebab pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memegang lebih banyak didominasi bunyi di dewan perwakilan rakyat.


Jika hukum ini terealisasi dan diberlakukan, maka India menjadi negara dengan ekonomi besar pertama yang menghukum pemilik atau penambang cryptocurrency.


India Berencana Larang Bitcoin, Pemilik dan Penambang Akan Didenda

India Berencana Larang Bitcoin, Pemilik dan Penambang Akan Didenda


Hal ini berbeda dengan China, yang melarang penambangan dan jual beli mata uang kripto, namun negara berjuluk Tirai Bambu itu tak menghukum para pemilik cryptocurrency.


Seperti yang dimengerti, ini bukan kali pertama India berniat memblokir Bitcoin dan sejenisnya. Pada pertengahan 2019 yang kemudian, panel pemerintah menganjurkan pelarangan semua cryptocurrency dan eksekusi penjara sampai 10 tahun dan denda berat bagi semua orang yang bermasalah dengan cryptocurrency.


Meskipun ada bahaya larangan dari pemerintah, volume transaksi membesar dan 8 juta penanam modal sekarang memegang 100 miliar rupee atau setara US$1,4 miliar dalam investasi kripto. Data ini masih asumsi alasannya adalah tidak ada data resmi tersedia.


Sementara itu, mata uang kripto Bitcoin masih memberikan peningkatan dengan menembus rekor Rp 800 juta dalam beberapa hari terakhir.


Banyak pihak memprediksi harga Bitcoin jauh lebih tinggi dari harga kini. JP Morgan misalnya, memprediksi harga Bitcoin mampu tembus Rp 2,4 miliar.


Co-founder Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar Christopher Tahir mengatakan, sentimen utama yang mendorong harga Bitcoin tembus ke level tertingginya yakni pergerakan dari pemain institusi yang tetap mengakumulasi Bitcoin di masa harga mengalami koreksi. Namun, Christopher meyakini, bahwa harga Bitcoin ke depan masih punya kecenderungan untuk melanjutkan penguatan.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama