Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Pakai Duit Winda Untuk Main Forex





Kasus praduga pembobolan duit nasabah Maybank atas nama Winda ‘Earl‘ Lunardi dan ibunya senilai Rp 22 miliar terus bergulir. Pihak Maybank pun memilih untuk terus menyelesaikannya di jalur aturan memakai jasa Hotman Paris selaku kuasa hukumnya.


Dalam suatu lembaga diskusi di salah satu tv swasta pada hari Selasa (10/11/2020) kemarin, pengacara kondang itu menerangkan bahwa terkait hilangnya dana milik atlet e-Sprot, Winda Lunardi dan ibunya Floleta senilai miliaran tersebut disebabkan sebab adanya praktik fraud dari tersangka A.


Hotman memberikan mengenai adanya transaksi yang dilakukan oleh tersangka A, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir untuk investasi di forex (foreign exchange).


Hotman menyampaikan, “Diakui bahwa ada pimpinan cabang yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan, yakni memakai uang nasabah untuk berbisnis dan ia tidak kabur, ia pakai duit nasabah. Sebagian duit tersebut dipakai untuk bermain forex”.


Namun ia juga merasa janggal terkait rekening simpanan dan kartu ATM yang dititipkan tersebut apakah telah menerima kesepakatan dari nasabah yang dimaksud.


Hotman menambahkan, “Makara pertanyaannya, apa dia menggunakan uang nasabah sudah mendapat persetujuan nasabah untuk mendapat untung yang lebih besar? Pertanyaan aturan harus terjawab dahulu, kalau disetujui, tidak ada alasan bank harus mengeluarkan uang”.


Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Pakai Uang Winda Untuk Main Forex

Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Pakai Uang Winda Untuk Main Forex


Sementara itu, Nehemia Andiko sebagaiHead of National Anti Fraud Maybank menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tersangka A melaksanakan agresi tersebut secara tunggal.


Andiko menerangkan, “Hasil investigasi kami, pelaku ialah pelaku tunggal dan ini diamini oleh akreditasi pelaku, namun kita tidak mengesampingkan kemungkinan adanya pelaku dari non internal bank”.


Seperti yang dimengerti, Winda Lunardi mengaku simpanan yang totalnya Rp 22 miliar lenyap di Bank Maybank. Awal awalnya ia membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu merupakan rekening koran atau simpanan untuk era depan dan tidak pernah diotak-atik.


Dia memutuskan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.


Winda sudah melaporkan masalah ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Pada hari Rabu (11/11/2020) kemarin, Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, “Perkembangan terakhir dikala ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait jago perbankan. Kemarin penyidik sudah sampaikan rencananya akan memakai hebat perbankan Universitas Trisakti, lalu penyidik ke depan juga akan melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan ahli perbankan dari OJK termasuk tadi TPPU dari PPATK”.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama