Evaluasi Poin Angka Kredit Dosen – Kuasai 3 Ketentuan

Ingin menerima evaluasi poin angka kredit untuk jenjang jabatan? Ternyata tidak semua tahu berapa jumlah poin angka kredit yang didapatkan oleh seorang dosen, lektor dan semacamnya. Nah, dikesempatan kali ini akan membicarakan dan mengulas wacana angka kredit point.


Pada dasarnya, peningkatan jabatan akademik bagi dosen memiliki persyaratan evaluasi. Kaprikornus, ada upaya lebih keras semoga bisa mendapatkan angka kredit tersebut. Bagi Anda seorang dosen, lektor atau pelaku dunia pendidikan, tahu bahwa poin angka kredit ini salah satu bentuk penghargaan yang diberikan terhadap pemerintah untuk civitas pendidikan, kepada prestasi yang sudah dicapai.


 


Prinsip Penilaian Poin Angka Kredit Dosen


Prinsip pengajuan poin kredit inipun perlu perumusan, bertanggungjawab dan pastinya harus akuntabel. Setidaknya ada lima prinsip evaluasi Poin Angka Kredit. Sebagai berikut.


Adil


Harus adil, tidak pilih kasih atau KKN. Kaprikornus, semua berkas yang diajukan atau diusulkan diperlakukan sama. Tidak ada subjektivitas dalam memilih dan mengecek.


Objektif


Setiap berkas yang masuk, mesti objek. Jadi evaluasi sungguh-sungguh dijalankan berdasarkan bukti yang telah direkomendasikan. Sehingga dapat dipartanggungjawabkan evaluasi.


Akuntabel


Dikatakan akuntabel penilaian dan proses seleksi mampu dipertanggungjawabkan dan diterangkan. Sehingga tidak memunculkan dugaan dan KKN.


Transparan dan Mendidik


Proses evaluasi diawasi atau dimonitoring. Dengan kata lain, semua proses penilaian memang dibungkus transparan, dan selaku media pembelajaran bersama.


Otonom


Proses evaluasi memberlakukan otonom perguruan tinggi dan juga harus memenuhi proses penjaminan mutu.


Kelima prinsip penilaian Poin Angka Kredit di atas wajar saja kalau Perguruan Tinggi Negeri dan LLDikti berwenang untuk menganggap secara sarat untuk memutuskan angka kredit jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Adapun unsur yang perlu dinilai untuk peningkatan pangkat jabatan akademik lektor kepala dan professor, yakni menganggap komponen penelitian, unsur pendidikan, komponen bagian pendukung dan pengabdian penduduk .


Komponen Penilaian Pangkat dan Jabatan Akademik Dosen


Unsur-bagian yang sudah disebutkan di paragraph di atas diberi poin angka kredit. Dimana poin itulah yang dikumpulkan hingga mencapai jumlah tertentu. Kaprikornus, jumlah angka kredit komulatif sekurang-kurangnyayang perlu dikumpulkan agar bisa naik jabatan akademik sebanyak 90%.  Kemudian sisanya, diambil dari unsur pendukung.


Untuk meraih kenaikan jabatan akademik atau pangkat dosen, ada ketentuan dan standar. Nah, berikut adalah unsur peningkatan jabatan akademik yang mempunyai unsur utama dan bagian pendukung jabatan.



  1. Asisten andal yang mempunyai kualifikasi akademik berstatus magister, maka pelaksanaan pendidikan +55%, sedangkan untuk pelaksanakan observasi, >25%, dengan pelaksanaan dedikasi penduduk sekurang-kurangnya0.50 ak dan < 10%, dengan unsur penunjang sebanyak < 10%.

  2. lektor yang mempunyai kualifikasi magister, maka bagian-bagian yang harus dipersiapkan yaitu bagian pelaksanaan pendidikan paling tidak > 45%, dan pelaksanaan penelitian >35% serta pelaksanaan pengabdian penduduk sekurang-kurangnyapaling sedikit 0.50ak dan <10%. maka komponen penunjangnya <10%.

  3. lektor kepala, kualifikasi akademik adalah magister atau dokter. sedangkan untuk komponen pelaksanakan pendidikan lebih dari 50%, untuk pelaksanaan observasi lebih dari 40% dan untuk pelaksanakan dedikasi masyarakat minimal 0.50ak dan kurang dari 10%

  4. Profesor minimal mempunyai kualifikasi akademik sebagai doktor. Unsur pendidikan lebih dari 30%, komponen pelaksanaan observasi lebih dari 45% dan untuk komponen pelaksanaan pengabadian masyarakat minimal .50ak dan kurang dari 10%. untuk unsur pendukung kurang dari 10%.


Unsur Utama Penilaian Poin Angka Kredit


Penilaian poin angka kredit di luar bagian di atas, ada beberapa bagian utama yang juga mampu dijumlah dan mendapatkan poin. Hanya saja jumlah poin yang dibebankan terbilang kecil. Apa saja itu itu? Dapat dilihat pada table berikut.


Pendidikan


khusus untuk pendidikan, baik itu pendidikan yang mengikuti pendidikan formal (memperoleh gelar, ijazah atau istilah) mirip doktor, magister, maka perlu ada bukti kegiatan. Misal bukti peran dan memiliki ijin berguru. Syaratnya, telah diakui, minimal 1 periode penilaian. Maka, nantinya angka kredit yang akan diperoleh untuk Doktor sebesar 200, sedangkan untuk magister menemukan angka kredit 150.


Khusus yang memperoleh pendidikan dengan cara mengikuti diklat prajabatan kelompok III. Untuk bukti kegiatan yang mesti ada adalah ijin berguru atau ijazah asli, dengan batas sekurang-kurangnyasudah diakui selama 1 kala penilian. Nah, bagi yang mengikuti diklat prajabatan golongan III cuma mendapatkan 3 poin angka kredit saja.


Pelaksanaan Pendidikan


Khusus Pelaksanaan pendidikan, baik itu pendidikan yang dilaksanakan di perkuliahan, panduan, praktik keguruan, bengkel, tutorial, perkuliahan praktikum dan semacamnya, maka evaluasi angka kredit perlu menyaksikan beberapa hal.


Asisten Ahli


khusus untuk ajun jago, diwajibkan oleh pindai SK Penugasan orisinil dan bukti kinerka. Setidaknya dua syarat yang harus dipenuhi, adalah untuk acara yang mempunyai beban mengajar 10 SKS pertama harus diakui, dengan batas optimal 5, maka akan peroleh poin angka kredit sebesar 0,5 poin. sedangkan bagi pelaksana pendidikan mempunyai beban mengajar 2 SKS berikutnya, dan diakui oleh batas maksimum 0,25.


Lektor/Lektor Kepala/Profesor


poin angka kredit untuk lektor/lektor kepala ataupun profesor yang telah mengerjakan proses mengajar sebanyak 10 SKS pertama, paling tidak telah diakui 10/semester, maka akan mendapatkan 1 poin kredit. sedangkan bagi yang sudah mengajar 2 SKS berikutnya, dalam 1/semester akan memperoleh poin kredit 0,5 poin.


Kegiatan Untuk Dokter Klinis


Poin kredit yang mesti dipenuhi untuk dokter klinis, maka perlu menempuh aktivitas pendidikan dan sekurang-kurangnyatelah mengajar di bidang yang sama atau mampu juga melaksanakan pengajaran tindakan medik spesialistik,  yang telah dibuktikan dengan SK penugasan dan bukti kerja, dan sudah diakui telah mengajar selama 11/persemter, maka akan mendapatkan poin kredit 4.


poin angka kredit guru


Khusus untuk dokter klinis yang melakukan pengajaran konsultasi spesialis ke akseptor didik dokter atau melakuka investigasi luar dengan pembimbingan terhadap penerima pendidikan dokter, yang dibuktikan oleh SK Penugasan dan bukti kinerja, maka akan menerima angka kredit 2 poin.


Sedangkan untuk dokter seorang ahli yang sudah melaksanakan investigasi dalam bentuk pembimbingan kepada penerima pendidikan dokter, dan diikuti dengan SK penugasan kerja dan bukti kerja, akan menemukan angka kredit 3 poin. Sedangkan untuk dokter medik yang menjadi saksi andal yang dibuktikan dengan SK penunjukkandan bukti kinerja, hanya mendapatkan angka kredit 1 poin saja.


Maka secara spesifik, dan detailnya mampu dilihat sesuai pada tabel berikut.






























































































































NoKomponan kegiatanBukti aktivitasBatas optimal diakuiAngka kredit
1Membimbing pelatihan mahasiswa (setiap semester)Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja 1
2Membimbing KKN, praktik Kerja Nyata, Praktik Kerja lapangan (setiap semester)Pindai SK Penugasan orisinil dan bukti kinerja 1
3Menjadi ketua penguji bertugas selaku penguji ujian simpulan/profesiPindai SK penunjukkanbukti kerja dan u ndangan4 lulusan/semester1
 Menjadi anggota penguji pada ujian selesai/profesiPindai SK penugasan bukti kerja dan permintaan8 lulusan/semester0,5
 Menjadi Pembina kegiatan mahasiswa dibidang akademik, dan membimbing mahasiswa menciptakan saintifikPindai SK penugasan, dan bukti kinerja2 acara/semester2
 Menyampaikan orasi ilmiah di tingkat sekolah tinggi tinggiFile produk2 orasi/semester5
 Menjadi rektorPindai SK Jabatan1 jabatan/semester6
 Wakil rektor/wakil dekan, wakil direktur program pasca sarjana/ketua forumPindai SK jabatan 5
 Menjadi ketua perguruan/pembantu dekan/asisten administrator acara pasca sarjana/eksekutifPindai SK Jabatan 4
 Direktur perguruan tinggiPindaai SK Jabatan 4
4DisertasiMenjadi pembimbing utama per orang4 lulusan/semester


 

8
Menjadi pembimging pendamping6
5TesisMenjadi pembimbing utama tesis6 lulusan/semester


 

3
Menjadi pembimging pendamping2
6SkripsiMenjadi pendamping utama8lulusan/semester


 

1
Menjadi pembimging pendamping0,5
7Laporan akhir studiMenjadi pembimbing utama laporan selesai studi10 lembar/semester


 

1
Menjadi pembimging pendamping0,5

 


Itulah tabel yang diambil dari Pedoman operasional evaluasi angka kredit kenaikan pangkat. Bagaimana dengan melakukan pengembangan diri untuk memajukan kompetensi? Jika ANda ingin naik poin kredit melalui pengembangan diri, diikuti bukti kegiatan. Untuk jumlah angka kredit tergantung dari usang jam, misal untuk 960 jam akan menerima Angka kredit 15, 641-960 akan memperoleh angka kredit 9, 481-640 jam mendapatkan poin angka kredit 6, dan antara 161-480 jam akan mampu 3 poin angka kredit saja.


Semoga dengan poin angka kredit di atas makin menawarkan pemahaman dan bisa mengarahkan Anda lebih mudah.


 


Sumber:


Tim fatwa operasional penilaian angka kredit peningkatan jabatan akademik/pangkat dosen. 2019. Direktorat jenderal sumber daya iptek dan dikti kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi.




Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan jadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara GRATIS. Anda cukup mengganti ongkos cetak. Silakan isi data diri dan DAFTAR JADI PENULIS atau Anda mampu langsung Kirim Naskah dengan mengikuti prosedur.


Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak perihal evaluasi poin angka kredit, Anda dapat menyaksikan artikel-artikel kami berikut:



Jika Anda memiliki BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tetapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan akomodasi KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS!


Kontributor: Novia Intan



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama