Diminta Secepatnya Wujudkan Bursa Kripto, Ini Tanggapan Mendag





Pemerintah diminta untuk secepatnya menciptakan peraturan yang terperinci dan baku perihal transaksi aset kripto. Aturan mengenai regulasi tersebut dirasa sangat penting untuk melindungi penanam modal dan mengedukasi penduduk .


Dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Komisi VI DPR pada hari Senin (31/5/2021) kemarin, anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengatakan, “Sebagaimana kita pahami transaksi kripto telah menjamur, dan banyak devisa lari ke mancanegara. Kalau tidak diatur justru akan kian jauh dan kian merugikan penanam modal. Karena itu negara harus secepatnya hadir dan memutuskan Bursa Kripto mesti secepatnya diwujudkan”.


Kehadiran Bursa Kripto pun suatu keniscayaan untuk menertibkan jual beli kripto tersebut. Sebenarnya, pemerintah lewat Kepala Bappebti telah menciptakan Peraturan Kepala Bappebti No 5 Tahun 2019 yang direvisi lagi dalam Perka Bappebti No 9 tahun 2019. Tetapi hingga kini belum ada kepastian, kapan aturan itu diimplementasikan.


Nusron menambahkan, “Sementara investor terus meningkat dan transaksi terus bertambah. Bahkan telah ada beberap korban akibat asimetri info dalam bisnis ini”.


Menanggapi pernyataan Nusron, Mendag Muhammad Lutfi memastikan bahwa pada selesai tahun ini pemerintah akan secepatnya meresmikan Bursa Kripto Asset dan semua perangkat pendukungnya seperti lembaga kliring dan sebagainya.


Diminta Segera Wujudkan Bursa Kripto, Ini Jawaban Mendag

Diminta Segera Wujudkan Bursa Kripto, Ini Jawaban Mendag


Lutfi mengatakan, “Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan lewat bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk klasifikasi kriminal karena jual beli gelap”.


Lutfi mengakui bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat. Sehingga kalau tidak diatur dan diwadahi dalam Bursa nanti akan mempunyai efek liar. Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata duit. Sebab, Indonesia punya UU Mata Uang.


“Kecuali yang ditransaksikan itu Rupiah masuk kategori moneter dan wilayah BI. Kalau ini masuk komoditi,” tegas Mendag.


Sementara itu, dalam potensi yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan pandangan bahwa, sirkulasi mata uang kripto mesti banyak di dalam negeri, ketimbang di luar negeri. Ia menerangkan, bahwa dikala ini transaksi mata uang digital itu di Indonesia telah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Menurutnya, fakta itu mampu menjadi sumber pendapatan negara.


Dalam implementasinya, Bursa Kripto nanti akan diatur dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappepti). Karena bentuknya kripto ini masuk dalam aset komoditas, bukan mata duit atau nilai tukar.


“Banyak yang bilang aset kripto ini bisa dijadikan mata duit. Itu tidak. Karena sesuai UU yang berlaku mata duit atau nilai tukar kita itu rupiah. Oleh alasannya itu, sentra pengaturannya di Bappebti. Kita ketahui pasar duit BI, pasar modal OJK, ini kripto di Bappepti,” jelasnya.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama