Digugat Nasabah Alasannya Adalah Deposito Hangus, Bagaimana Penjelasan Bca?





PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan bahwa mengenai masalah deposito nasabah yang hangus adalah tidak benar.


Klaim penegasan itu ialah soal menyusul gugatan perdata nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryati, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty.


Empat orang penggugat itu diketahui menggugat BCA di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan problem pencairan atas 9 bilyet deposito dari empat orang tersebut di BCA.


Pada siaran pers hari Senin (26/10/2020) kemarin, Hera F Haryn selaku Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA menyampaikan, “Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang sudah dicairkan oleh nasabah tanpa menenteng bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali”.


Ia memastikan bahwa klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah usang dicairkan.


Bukti mengenai pencairan deposito pun telah disampaikan pada jadwal pembuktian dalam proses investigasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang ketika ini kasusnya masih tengah berjalan.


Hera menjelaskan, “Dapat kami sampaikan bahwa dalam melaksanakan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti mekanisme yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia”


Digugat Nasabah Karena Deposito Hangus, Bagaimana Penjelasan BCA?

Digugat Nasabah Karena Deposito Hangus, Bagaimana Penjelasan BCA?


Hera juga menekankan dan menghimbau kepada penduduk untuk menghormati proses pengadilan.


Ia menyampaikan, “Kami menghimbau terhadap setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan”.


Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, somasi tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Penggungat menggugat BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.


Pada 4 November mendatang, sidang masih dilanjutkan dengan agenda investigasi saksi-saksi dari para penggugat.


Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah bernama Anna Suryanti membuka sembilan deposito. Enam di antaranya diatasnamakan anaknya, sisanya atas namanya sendiri. Tiga anaknya yang bernama Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty tersebut masing-masing mendapat dua deposito bernilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Sementara 3 deposito sisanya masing-masing sejumlah Rp 10 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.


Lantas Anna berencana untuk mencairkan tiga depositonya di bank swasta nasional yang diinvestasikannya di 32 tahun silam.


Namun dikala hendak dicairkan, tabungan deposito miliknya sejak 1988 kemudian itu dinyatakan hangus. Alhasil, duit Rp 5,4 miliar hilang. Dari penjelaskan pihak bank, dikenali bahwa deposito Anna dinyatakan telah hangus dan datanya telah hilang.







Sumber stt.ac.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama